Fakhrizal-Genius Gagal Maju Lewat Jalur Independen, Izwaryani: Kalau Tetap Mau Ikut Pilkada, Daftar Saja Lewat Partai

Berita Sumatra Barat, Pilkada Sumbar 2020, Fakhrizal-Genius Resmi Ajukan Sengketa, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu Sumbar

Pasangan bakal calon (Bapaslo) independen gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Fakhrizal-Genius Umar (Fage) telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen Fakhrizal-Genius Umar (Fage) telah gagal maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menjelaskan, Bapaslon Fage dinyatakan gagal karena tidak menyerahkan syarat atau tambahan dukungan sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh KPU, Senin (27/7/2020) pukul 23.59 WIB.

“Sudah kita nyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju pada jalur perseorangan. Bapaslon ini secara otomatis tidak lolos setelah batas waktu perbaikan berakhir, karena bapaslon tidak menyerahkan hasil perbaikan,” ujar Izwaryani kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2020).

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual KPU Sumbar sebelumnya, dari 336.657 dukungan yang diserahkan Fage, hanya 130.258 dukungan yang memenuhi syarat. Artinya, syarat dukungan Fage itu kurang sebanyak 185.793, karena KPU telah mematok syarat dukungan bagi calon independen pada Pilkada Sumbar, minimal 316.051 dukungan.

Sementara, kata Izwaryani, berdasarkan Peraturan KPU, untuk bisa maju dalam Pilkada serentak 2020, Fage harus menyerahkan hasil perbaikan (tambahan) dukungan sebanyak dua kali dari kekurangan, yaitu 371.568 dukungan.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Resmi Ajukan Sengketa, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu Sumbar

“Kita sudah berikan masa perbaikan selama tiga hari, karena tidak menyerahkan perbaikan, tahapan independen ini resmi kita tutup,” ujar dia.

Jika ingin tetap maju, karena tidak lolos lewat jalur independen, lanjut Izwaryani, Bapaslon Fage bisa mendaftar lewat partai. KPU Sumbar akan membuka pendaftaran jalur partai pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Tuding Ada Upaya Sistematis Gagalkan Mereka Maju pada Pilkada Sumbar, Fakhrizal: Kami Gugat ke Bawaslu dan DKPP

Soal langkah Fage yang mengajukan permohonan sangketa terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Izwaryani menegaskan, pihaknya selalu siap jika dipanggil terkait permohonan sangketa itu.

Dia berpendapat, Hal itu merupakan hak dari bapaslon jika memang merasa dirugikan dalam tahapan Pilkada. Namun, dia juga menegaskan selama tahapan Pilkada berjalan hingga ke tahap verifikasi faktual, KPU telah melaksanakan sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Baca juga: KPU Sumbar Siapkan 450 Petugas Verifikasi Berkas Perbaikan Fakhrizal-Genius

“Jika ada panggilan dari Bawaslu kita selalu siap, jika ditanya akan kita jawab,” ujar Izwaryani.

Terkait sejumlah poin yang disengketakan oleh Fage, Izwaryani mengaku pihaknya telah menjawab dan menjelaskan. Namun, semua jawaban atau penjelasan yang telah disampaikan oleh KPU Sumbar tetap tidak diterima oleh Bapaslon.

“Menurut kami, tahapan yang kita jalankan sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.” [mfz/pkt]


Baca Berita Pilkada Sumatra Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Fadly Amran Siap Maju Pilkada Sumbar 2024, Tegaskan Gerakan Perubahan Bukan Sekadar Tagline
Safari Ramadan Perdana Pemko Pariaman, Genius Ungkap Capaian Program Pembangunan
Safari Ramadan Perdana Pemko Pariaman, Genius Ungkap Capaian Program Pembangunan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mahyeldi-Audy diharapkan segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Masa Jabatan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Kurang dari 4 Tahun, Mahyeldi: Tak Masalah
dalam Peringatan Harlah PPP. Keduanya disebut akan berpasangan dalam Pilgub 2020.
Rapat Pleno Terbuka 19 Februari, KPU Akan Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan menerima putusan MK yang menolak permohonan sengketa yang ia ajukan bersama pasangannya Indra Catri 
Nasrul Abit: Saya Sudah Ucapkan Selamat ke Mahyeldi lewat Telepon dan Berkunjung ke Rumah Audy
Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK menolak permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.
MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni dalam Sengketa Pilgub Sumbar