Padang, Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) independen Fakhrizal-Genius Umar (Fage) telah gagal maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani menjelaskan, Bapaslon Fage dinyatakan gagal karena tidak menyerahkan syarat atau tambahan dukungan sampai batas waktu yang sudah ditentukan oleh KPU, Senin (27/7/2020) pukul 23.59 WIB.
“Sudah kita nyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju pada jalur perseorangan. Bapaslon ini secara otomatis tidak lolos setelah batas waktu perbaikan berakhir, karena bapaslon tidak menyerahkan hasil perbaikan,” ujar Izwaryani kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/7/2020).
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual KPU Sumbar sebelumnya, dari 336.657 dukungan yang diserahkan Fage, hanya 130.258 dukungan yang memenuhi syarat. Artinya, syarat dukungan Fage itu kurang sebanyak 185.793, karena KPU telah mematok syarat dukungan bagi calon independen pada Pilkada Sumbar, minimal 316.051 dukungan.
Sementara, kata Izwaryani, berdasarkan Peraturan KPU, untuk bisa maju dalam Pilkada serentak 2020, Fage harus menyerahkan hasil perbaikan (tambahan) dukungan sebanyak dua kali dari kekurangan, yaitu 371.568 dukungan.
Baca juga: Fakhrizal-Genius Resmi Ajukan Sengketa, Begini Tanggapan KPU dan Bawaslu Sumbar
“Kita sudah berikan masa perbaikan selama tiga hari, karena tidak menyerahkan perbaikan, tahapan independen ini resmi kita tutup,” ujar dia.
Jika ingin tetap maju, karena tidak lolos lewat jalur independen, lanjut Izwaryani, Bapaslon Fage bisa mendaftar lewat partai. KPU Sumbar akan membuka pendaftaran jalur partai pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang.
Soal langkah Fage yang mengajukan permohonan sangketa terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Izwaryani menegaskan, pihaknya selalu siap jika dipanggil terkait permohonan sangketa itu.
Dia berpendapat, Hal itu merupakan hak dari bapaslon jika memang merasa dirugikan dalam tahapan Pilkada. Namun, dia juga menegaskan selama tahapan Pilkada berjalan hingga ke tahap verifikasi faktual, KPU telah melaksanakan sesuai dengan aturan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Baca juga: KPU Sumbar Siapkan 450 Petugas Verifikasi Berkas Perbaikan Fakhrizal-Genius
“Jika ada panggilan dari Bawaslu kita selalu siap, jika ditanya akan kita jawab,” ujar Izwaryani.
Terkait sejumlah poin yang disengketakan oleh Fage, Izwaryani mengaku pihaknya telah menjawab dan menjelaskan. Namun, semua jawaban atau penjelasan yang telah disampaikan oleh KPU Sumbar tetap tidak diterima oleh Bapaslon.
“Menurut kami, tahapan yang kita jalankan sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.” [mfz/pkt]