Era Baru Keterbukaan Informasi Bank Nagari

Era Baru Keterbukaan Informasi Bank Nagari

Ketua Komisi Informasi Sumbar dan Kantor Pusat Bank Nagari. [Foto: Dok. Humas Bank Nagari]

BANK NAGARI melangkah ke babak baru di tengah kompetisi industri perbankan yang kian ketat. Bukan hanya soal inovasi produk atau digitalisasi layanan, tetapi juga soal bagaimana membuka diri kepada publik melalui keterbukaan informasi. Langkah ini menandai pergeseran paradigma: dari sekadar memenuhi kewajiban regulasi menjadi komitmen membangun kepercayaan jangka panjang.

Sebagai bank milik daerah, Bank Nagari memegang peran strategis dalam perekonomian Sumatera Barat. Dana yang dikelola tidak hanya berasal dari nasabah individu dan pelaku usaha, tetapi juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang rakyat.

Posisi ini menuntut transparansi tingkat tinggi, karena setiap rupiah yang dikelola melekat tanggung jawab publik di dalamnya. Tidak berlebihan jika keterbukaan informasi menjadi bagian dari modal sosial yang menentukan keberlangsungan Bank Nagari.

Kewajiban untuk terbuka bukanlah hal baru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menegaskan bahwa badan publik, termasuk bank daerah, wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik kemudian memperinci bagaimana layanan informasi itu seharusnya diberikan, termasuk kewajiban memberikan informasi secara proaktif, bukan sekadar menunggu permintaan.

Dalam konteks perbankan, ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mewajibkan keterbukaan laporan tahunan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain POJK Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur prinsip transparansi dalam perlindungan konsumen. Selain itu, Peraturan OJK No. 13 Tahun 2024 juga mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional.

Keterbukaan informasi tidak berarti membuka semua hal tanpa batas. Pasal 17 UU KIP mengatur adanya informasi yang dikecualikan, mulai dari data pribadi nasabah hingga strategi bisnis yang belum siap dipublikasikan. Dalam dunia perbankan, menjaga kerahasiaan nasabah adalah prinsip fundamental. Artinya, seni keterbukaan terletak pada kemampuan mengungkap hal-hal yang memang menjadi hak publik, sambil tetap menjaga informasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Reputasi di sektor perbankan ibarat darah yang mengalir di tubuh manusia. Ia menjadi indikator vital yang menentukan sehat atau tidaknya sebuah lembaga keuangan. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, bank yang transparan cenderung memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi, loyalitas nasabah yang kuat, dan daya tarik investor yang lebih besar. Sebaliknya, ketertutupan kerap berujung pada krisis kepercayaan yang bisa berakibat fatal, termasuk penarikan dana besar-besaran.

Bagi Bank Nagari, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi langkah strategis dalam mengelola keterbukaan ini. PPID tidak sekadar menjadi pejabat yang menerima permintaan informasi, tetapi berperan sebagai gerbang yang menghubungkan bank dengan masyarakat.

Dengan adanya PPID, informasi dapat disediakan secara proaktif—mulai dari laporan kinerja, kegiatan tanggung jawab sosial (CSR), hingga prosedur pengaduan nasabah—sehingga publik tidak perlu menebak-nebak atau berspekulasi.

Keterbukaan ini membawa manfaat berlapis. Bagi publik, ia memberi kepastian dan rasa percaya. Bagi manajemen bank, ia membantu menciptakan tata kelola yang lebih baik, memperbaiki manajemen risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Pada gilirannya, ini akan memperkuat posisi Bank Nagari di pasar, baik di mata nasabah maupun investor.

Manfaat lain yang sering luput dari perhatian adalah peran keterbukaan informasi dalam inovasi. Dengan saluran informasi yang terbuka, kritik dan saran publik dapat diolah menjadi ide pengembangan produk atau layanan baru. Misalnya, masukan nasabah terkait kemudahan transaksi digital atau transparansi biaya administrasi dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan internal.

Namun, transparansi bukanlah proyek sekali jadi. Ia memerlukan infrastruktur informasi yang kuat, prosedur yang jelas, dan budaya kerja yang menjadikan keterbukaan sebagai nilai bersama. Bank Nagari masih harus memastikan keberadaan portal informasi publik yang mudah diakses, sistem pelaporan yang rutin, serta pelatihan berkelanjutan bagi karyawan agar memahami batas dan kewajiban dalam menyediakan informasi.

Langkah ini selaras dengan semangat good corporate governance—tata kelola perusahaan yang baik—yang menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama, di samping akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Di era ketika publik semakin kritis dan informasi dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial, bank yang mampu membuka diri dengan tepat akan memiliki keunggulan yang signifikan.

Peresmian PPID Bank Nagari, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke 80 Tahun Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, menjadi penanda bahwa keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Ia adalah jembatan yang menghubungkan bank dengan masyarakat yang dilayaninya.

Ke depan, tantangannya bukan hanya menjaga transparansi, tetapi juga memastikan bahwa keterbukaan itu membawa nilai tambah: membangun kepercayaan, memperkuat reputasi, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Baca juga: Resmikan Ruang PPID Bank Nagari, Gubernur Dorong Keterbukaan Informasi Publik di BUMD

Dengan keterbukaan informasi yang terkelola dengan baik, Bank Nagari bukan hanya akan menjadi bank yang sehat secara finansial, tetapi juga sehat secara moral dan sosial—menjadi institusi yang dicintai masyarakat, dipercaya oleh nasabah, dan dihormati oleh kompetitor. [*]

Penulis: Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat

Baca Juga

Resmikan Ruang PPID Bank Nagari, Gubernur  Dorong Keterbukaan Informasi Publik di BUMD
Resmikan Ruang PPID Bank Nagari, Gubernur Dorong Keterbukaan Informasi Publik di BUMD
Bank Nagari Luncurkan Program "Member Get Member": Apresiasi Buat Nasabah
Bank Nagari Luncurkan Program "Member Get Member": Apresiasi Buat Nasabah
Jaga Pelayanan Prima bagi Nasabah, Bank Nagari Gelar Kompetisi BNFC 2025
Jaga Pelayanan Prima bagi Nasabah, Bank Nagari Gelar Kompetisi BNFC 2025
Bank Nagari Hadirkan Promo HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Berlaku Selama Agustus 2025
Bank Nagari Hadirkan Promo HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Berlaku Selama Agustus 2025
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Awal Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Awal Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari
Waspada Hoaks, Bank Nagari Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Kejahatan Digital Perbankan
Waspada Hoaks, Bank Nagari Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Modus Kejahatan Digital Perbankan