Painan, Padangkita.com – Bolos saat jam belajar, sebanyak empat orang siswa di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satgas Trantibum kabupaten setempat, Rabu (5/1/2022).
“Keempat siswa yang terjaring razia itu terdiri dari dua siswa SMAN 1 Painan yang sedang merokok pada jam belajar di jalan baru Painan -Salido pukul 09.30 WIB,” ungkap Kadis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal di Painan.
Jelas dia, saat diamankan dua siswa SMKN 1 Painan kepergok sedang merokok di warung pada jam belajar di Jalan Kamang Painan pada pukul 11.00 WIB.
Menurut Dailipal, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.
Dan ayat (2) : Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan, jelas Dailipal.
Baca Juga : Razia Balap Liar dan Knalpot Racing di Bukittinggi, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor
"Tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua/keluarga dan memberitahukan pihak sekolah serta yang bersangkutan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini," tutupnya. [*/isr]