Edarkan Sabu, Mantan Aktivis Anti Narkoba Sumbar Ditangkap

Edarkan Sabu, Mantan Aktivis Anti Narkoba Sumbar Ditangkap

Jumpa pers penangkapan 5 tersangka pengedar narkoba di Polda Sumbar, Rabu (13/09/2017) (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Jumpa pers penangkapan 5 tersangka pengedar narkoba di Polda Sumbar, Rabu (13/09/2017) (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar. 1 dari 5 tersangka merupakan mantan aktivis anti narkoba.

Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Sumbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulmar Tri Himawan mengatakan  dari 5 tersangka tersebut diamankan 10 gram sabu dan 10 kilogram ganja kering.

"5 tersangka tersebut terjerat dalam kasus berbeda. Empat orang masing – masing berinisal NK (27), F (37), DK (33), dan S (37),  terkait narkoba jenis sabu, sementara tersangka DP (28) ditangkap dalam kasus narkoba jenis ganja," katanya kepada wartawan, Rabu 913/09/2017).

Menurutnya, salah seorang tersangka berinisial S (37) merupakan mantan aktivis anti narkoba. Dia ditangkap bersama suaminya DK (33).

“Selama satu minggu ini kita berhasil mengungkap dua kasus narkoba. Pada 5 September, tersangka NK dan F ditangkap setelah anggota kita melakukan undercover buy atau menyamar membeli dari mereka di depan Hotel Bumi Minang,” ujar Yulmar dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar.

Yulmar menambahkan, dari penangkapan terhadap empat orang itu berhasil diamankan 10 paket sabu, enam paket ditemukan di kamar kos di kawasan Pulomas Residence yang dihuni suami istri DK dan S. S sendiri menurut Yulmar pernah menjadi antivis anti narkoba.

“ Di depan Bumi Minang didapat 4 paket sabu. Setelah kita kembangkan ditangkaplah S dan DK di rumah kos kawasan Pulomas Residence. Total barang buktinya 10 gram sabu. Juga diamankan alat hisap sabu. Tersangka DK dan S merupakan suami istri. Ada yang unik, ternyata dia (S) pernah menjadi penggiat (anti) narkoba,” ungkap Yulmar.

Sementara tersangka DP yang terkait kasus ganja, ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar di depan pos polisi lalu lintas, dekat Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (8/9/2017).

Bersamanya polisi mengamankan 10 kilogram ganja dari dalam mobil minibus jenis Innova, yang langsung dibawa dari Aceh. Menurut Wadir, sebelum ditangkap, tersangka sudah menurunkan 20 kilogram ganja yang dibawanya di daerah Tiku, Kabupaten Agam, dan saat ini dalam pengejaran.

“Terhadap tersangka ganja kita amankan 10 kg ganja langsung diambil dari Aceh oleh yang bersangkutan. Tersangka awalnya mengambil 30 kg ganja langsung dari Aceh bersama dua kawannya, yang 20 kg diturunkan di Tiku, yang 10 Kkg lanjut ke Padang dan akhirnya kita amankan,” ujarnya.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolda Sumbar untuk proses selanjtnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman enam hingga 20 tahun penjara.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Tengah Konsumsi Narkoba, Seorang Pengedar di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Makin Berani dan Nekat, Ganja 45 kg Diangkut Pakai Isuzu Menuju Pulau Jawa
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
20 Kg Ganja Mau Masuk Muaro Sijunjung, Untung Tim Narco Cepat Bergerak!
Sahroni Dorong Polri segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Sahroni Dorong Polri segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi
Bareskrim Bekuk Gembong Besar Narkoba dengan BB 10,2 Ton Sabu, DPR Sampaikan Apresiasi