Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Seorang pengedara narkoba jenis sabu di Pasaman Barat (Pasbar) diringkus polisi.
Simpang Empat, Padangkita.com - Seorang pria berinisial AH, 21 tahun diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang karena diduga terlibat penyelahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, Jumat (26/3/2021).
Diketahui, AH merupakan warga Jorong Pasar Lama, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Ia ditangkap di Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sedang narkoba jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening.
"Di tangan pelaku juga diamankan sebanyak 18 paket kecil narkoba jenis sabu yang juga dibungkus menggunakan plastik bening. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp800 ribu," ujar Defrizal, Jumat (26/3/2021).
Penangkapan pelaku, kata Defrizal, berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Jawa, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang dan telah meresahkan warga sekitar.
"Pelaku langsung diamankan petugas di pinggir jalan, yang dengan sengaja telah melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu," ungkapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Defrizal, usai diamankan oleh petugas Polsek Lembah Melintang kata Defrizal, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Menangkap Seorang Pria yang Diduga Pengedar Narkoba
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar, guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. [zfk]