Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPRD Sumbar laporkan dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 ke KPK
Padang, Padangkita.com – Anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp7,63 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan oleh enam anggota DPRD Sumbar, Senin (23/5/2021).
Enam anggota DPRD Sumbar tersebut adalah Hidayat dan Evi Yandri dari Fraksi Gerindra, Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Partai Demokrat, kemudian Alber Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan. Saat melapor k KPK mereka membubuhkan tanda tangan masing masing di atas materi sepuluh ribu.
"Benar. Dokumen laporannya sudah diterima empat pegawai KPK di ruangan pelaporan dan pengaduan masyarakat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Kedeputian Informasi dan Data KPK sekitar pukul 14.00 WIB," jelas Hidayat saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp.
Dalam dokumen laporan disebutkan temuan anggaran pengadaan barang untuk penanganan Corona atau Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar tahun 2020.
Anggota DPRD Sumbar yang berasal dari tiga partai tersebut juga melaporkan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar dan pihak pihak terkait dengan pengadaan barang untuk penanganan Corona (Covid-19).
Hidayat menjelaskan, temuan dugaan penyimpangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Sumbar atau Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan oleh BPK Perwakilan Sumbar Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
"Maka, menurut hemat kami, bahwa (ada) permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah," ujarnya.
Hal itu, antara lain, lanjut dia, karena adanya dugaan mark-up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 mililiter dan 500 mililiter yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.
Kemudian, transaksi pembayaran sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan. Lalu, dari pembayaran tersebut, juga terdapat pembayaran kepada pihak atau orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.
Lalu, ada pula dugaan mark-up atau pemahalan pengadaan hazmat sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp375.000/pcs atau total sebesar Rp7,875 miliar.
Selanjutnya, dugaan mark-up atau pemahalan dalam pengadaan masker bedah sebanyak 4.000 boks dan pengadaan rapid test senilai Rp275.000/pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp2,750 miliar. Dugaan mark-up atau pemahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125.000/pcs sehingga total nilai kontrak sebesar Rp1,875 miliar.
Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, maka pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7,631 miliar lebih diharapkan dapat diproses secara hukum oleh penyidik KPK.
Sebagaimana diketahui, untuk kasus dugaan mark-up anggaran Covid-19 senilai Rp4,9 miliar di BPBD Sumbar sedang ditangani oleh Polda Sumbar. Sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh penyidik Polda.
"Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar lebih," jelas Hidayat.
Menurutnya, hal tersebut harus dituntaskan karena merugikan masyarakat. Ia menyebut, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi Covid-19.
Dampaknya, kata Hidayat, kasus dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 Sumbar ini berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait imbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19 di Sumbar
Hidayat menyampaikan, dengan adanya pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK, maka dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi di terutama di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumbar. [pkt]