Padang, Padangkita.com - Dugaan kasus pencemaran nama baik antara Bupati Epyardi Asda dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra masuk tahap mediasi.
Mereka akan dimediasi oleh penyelidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, mediasi dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dodi Hendra. Terlapor adalah Epyardi Asda.
Menurut Satake, Polda Sumbar telah mengirimkan undangan mediasi ke kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) beberapa hari yang lalu. Mediasi dijadwalkan pada Selasa (7/9/2021) di Mapolda Sumbar.
"Ini merupakan salah satu proses dari laporan yang masuk," ujar Satake kepada Padangkita.com ketika dihubungi melalui sambungan selular, Minggu (5/9/2021).
Kasus ini, jelas Satake, merupakan buntut dari rekaman audio yang disebarkan oleh Epyardi ke sebuah Whats App Group (WAG).
Dalam audio itu, menyebut nama Dodi Hendra, sehingga Dodi melapor ke polisi karena menduga namanya telah dicemari. Laporan itu dibuat pada 15 Juli 2021.
Lebih lanjut dijelaskan Satake, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Mediasi dilakukan mencari perdamaian antara kedua pihak sebelum pihaknya melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya (penyidikan).
Hingga saat ini, ucap Satake, Polda Sumbar telah memeriksa tujuh orang saksi. Salah satunya admin grub WAG dan terlapor.
Tanggapan Pelapor dan Terlapor Soal Upaya Mediasi dari Polda Sumbar
Kuasa Hukum Dodi Hendra, Yuta Pratama menanggap baik upaya mediasi yang dilakukan tim penyelidik Polda Sumbar. Kata dia, pihaknya siap dan akan hadir memenuhi undangan mediasi tersebut.
"Kami sudah terima undangannya, kami siap hadir," ujar Yuta kepada Padangkita.com.
Menurut Yuta, kliennya sangat menghormati upaya mediasi yang dilakukan oleh penyelidik Polda Sumbar. Ia juga akan mengikutinya proses yang dilakukan penyelidik.
"Bagaimana hasilnya (kemungkinan damai) nanti kita lihat saat mediasi," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Epyardi Asda, Suharizal mengungkapkan, ia bersama kliennya juga sangat mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan oleh penyelidik Polda Sumbar.
Menurut Suharizal, langkah ini merupakan salah satu proses hukum yang diatur dalam Undang-undang untuk mencapai perdamaian antara kedua belah pihak sebelum melanjutkan proses hukumnya.
Baca juga: Bupati Solok Epyardi Dilaporkan Ketua DPRD ke Polda, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Tindakan Pidana
"Kami hormati proses hukum yang berjalan saat ini, kami juga mengapresiasi Polda Sumbar yang mengupayakan perdamaian kedua belah pihak," katanya. [zfk]