Duduk Perkara dan Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang-Sicincin

Padang, Padangkita.com - Duduk perkara kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Seksi I Padang-Sicincin.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Kemudian, lanjut Suyanto, pada tahun 2020 terdapat kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembagunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Aling-Padang (STA 4-200STA 36#600) di Kabupaten Padang Pariaman.

Pembebasan lahan ini diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar. Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Barat.

Pada proses pengukuran dan pemetaan oleh Satgas A, berdasarkan hasil ploting dengan data Kantor Pertanahan Padang Pariaman diketahui terdapat 22 bidang tanah (Nomor Induk Sementara) yang tumpang tindih dengan 13 bidang tanah yang telah memiliki NIB hasil pengadaan tanah untuk pemindahan IKK Padang Pariaman tahun 2009.

“Kemudian, satgas A dan satgas B menerbitkan peta bidang tanah dan daftar nominatif dengan tanpa melakukan penyelesaian atas permasalahan tumpang tindih tersebut,” kata Suyanto.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatra Padang-Pekanbaru.

Progres pembangunan tol Padang-Sicincin. [Foto: Dok. Hutama Karya]

Pada daftar nominatif, ia melanjutkan, untuk 22 bidang tanah yang tumpang tindih tersebut diuraikan keterangan bahwa “tanaman termasuk aset Pemkab Padang Pariaman (Taman Kehati)" tanpa dasar apapun yang sah atas keterangan tersebut.

“Surat dari Kepala Dinas LHKPP Padang Pariaman dijadikan dasar berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif, terhadap seluruh 22 bidang tanah yang tumpang tindih,” sebutnya.

Berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif ditandatangani oleh Ketua P2T yang di dalamnya terlampir daftar nominatif dan peta bidang tanah yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B.

Kedua surat tersebut pun menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian yaitu Pemkab Padang Pariaman karena lahan taman kehati tersebut telah menjadi aset Pemkab Padang Pariaman.

Halaman:

Baca Juga

Trase Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Pindah jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar
Trase Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Diusulkan Pindah jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar
Progres Tol Padang-Sicincin 85%, Peresmian Oleh Presiden Prabowo Ditarget Pekan ke-2 Desember
Progres Tol Padang-Sicincin 85%, Peresmian Oleh Presiden Prabowo Ditarget Pekan ke-2 Desember
Tahun Ini Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang Rampung Capai 92,6 Km, Wisata makin Ramai
Tahun Ini Jalan Tol Padang-Pekanbaru yang Rampung Capai 92,6 Km, Wisata makin Ramai
Padangkita.com: Prabowo Subianto Gerindra,
Profil 3 Proyek di Sumbar yang akan Diresmikan Prabowo, Nilainya Ratusan Miliar hingga Triliunan
Waka Komisi VI DPR Andre Rosiade: Tol Padang-Sicincin Uji Coba Operasi 15 Desember 2024
Waka Komisi VI DPR Andre Rosiade: Tol Padang-Sicincin Uji Coba Operasi 15 Desember 2024
Pelajaran Pembebasan Lahan Hutan untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang yang Tertunda 9 Km
Pelajaran Pembebasan Lahan Hutan untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang yang Tertunda 9 Km