Kemudian, lanjut Suyanto, pada tahun 2020 terdapat kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah pembagunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Aling-Padang (STA 4-200STA 36#600) di Kabupaten Padang Pariaman.
Pembebasan lahan ini diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumbar. Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B berdasarkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Barat.
Pada proses pengukuran dan pemetaan oleh Satgas A, berdasarkan hasil ploting dengan data Kantor Pertanahan Padang Pariaman diketahui terdapat 22 bidang tanah (Nomor Induk Sementara) yang tumpang tindih dengan 13 bidang tanah yang telah memiliki NIB hasil pengadaan tanah untuk pemindahan IKK Padang Pariaman tahun 2009.
“Kemudian, satgas A dan satgas B menerbitkan peta bidang tanah dan daftar nominatif dengan tanpa melakukan penyelesaian atas permasalahan tumpang tindih tersebut,” kata Suyanto.
Pada daftar nominatif, ia melanjutkan, untuk 22 bidang tanah yang tumpang tindih tersebut diuraikan keterangan bahwa “tanaman termasuk aset Pemkab Padang Pariaman (Taman Kehati)" tanpa dasar apapun yang sah atas keterangan tersebut.“Surat dari Kepala Dinas LHKPP Padang Pariaman dijadikan dasar berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif, terhadap seluruh 22 bidang tanah yang tumpang tindih,” sebutnya.
Berita acara verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi daftar nominatif ditandatangani oleh Ketua P2T yang di dalamnya terlampir daftar nominatif dan peta bidang tanah yang ditandatangani oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B.
Kedua surat tersebut pun menjadi dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian yaitu Pemkab Padang Pariaman karena lahan taman kehati tersebut telah menjadi aset Pemkab Padang Pariaman.