Padang, Padangkita.com - Satres Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang pemuda atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengungkapkan kedua tersangka diamankan pada Jumat (17/2/2023) malam.
"Dua orang pemuda yang berinisial FR, 28 tahun dan AI, 23 tahun. Diringkus tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah halaman rumah yang beralamat di Jalan Arbey RT 002 RW 001 Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur," terang Kasat, Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan prilaku mereka yang kerap mengedarkan 'dagangan' layaknya menjual kacang goreng.
“Mereka bekerja sama mengedarkan sabu-sabu menggunakan sepeda motor, tersangka FR sebagai pemilik sabu dan tersangka AI bertugas sebagai pencari pasien/pembeli serta bersama-sama mengantar sabu itu ke pemesan “ terang Iptu Aiga.
Kasat menambahkan, tersangka FR sempat membuang barang bukti, namun akhirnya mengakui barang bukti tersebut miliknya ketika petugas temukan dan di lakukan introgasi terhadapnya di tkp.
"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR BA 4831 ED dan uang tunai sebesar Rp130 ribu," pungkasnya.
Baca Juga : Selama Operasi Antik Singgalang 2023, Polres Payakumbuh Ringkus Delapan Tersangka
Saat ini pelaku telah diamankan dan petugas masih melakukan pendalaman terhadap keduanya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News