Dua Pelaku Pemburu dan Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap di Lubuk Sikaping Pasaman

Berita Pasaman, Dua Pelaku Pemburu dan Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap di Lubuk Sikaping Pasaman, Saumbar, Sumatra Barat terbaru

im gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman (Foto: Ist)

Berita Pasaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ditangkap

Padang, Padangkita.com - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan mengamankan dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Kedua pelaku yang berinisial MN, 47 tahun dan PS, 38 tahun, Warga Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, ditangkap Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Keduanya diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi berupa dua ekor kukang (nyticebus coucang), sisik trenggiling (Manis javanica) dan sepasang tanduk kambing hutan (carpricornus sumatraensis),” ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Minggu (13/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Khairi, pelaku MN mengaku sebagai pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya.

Sementara pelaku PS, bertugas sebagai penyalur atau penjual satwa. Mereka menjual hasil buruan kepada jaringan perdagangan satwa dilindungi yang ada di Dumai, Riau dan Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Petugas Gabungan BKSDA Sumbar Tangkap Seorang Pedagang Sisik Trenggiling di Manggopoh Agam

Sejak melakukan aksinya, lanjut Khairi, setidaknya kedua pelaku sudah memperjualbelikan satwa berupa harimau sebanyak delapan ekor dan ratusan paruh burung rangkong.

“Pelaku ini selalu berhasil menghindar dari pemantauan petugas. Mereka terkenal ahli dan licin dalam aksinya,” ujar Khairi.

Baca Juga: Tiga Pelaku Perdagangan Kulit Trenggiling Lintas Provinsi Dibekuk di Pasaman Barat

Kedua pelaku dan barang bukti berupa 2 ekor kukang (nyticebus coucang), sisik trenggiling (Manis javanica), sepasang tanduk kambing hutan (carpricornus sumatraensis), serta satu unit sepeda motor berpelat merah/dinas yang diduga aset salah satu nagari di Pasaman, diamankan ke kantor Pos Gakkum Kementerian LHK di Padang.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumbar di Padang,” ucapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Saat ini kita bersama tim gabungan KLHK sedang menelusuri pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan ini,” ulas dia. [mfz/pkt]


Baca berita Pasaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Dua Ternak Milik Warga di Pasaman Diserang Harimau Sumatra 
Dua Ternak Milik Warga di Pasaman Diserang Harimau Sumatra 
Warga Pasaman Resah dengan Kemunculan Harimau Sumatra, Ini Tindakan BKSDA Sumbar 
Warga Pasaman Resah dengan Kemunculan Harimau Sumatra, Ini Tindakan BKSDA Sumbar 
BKSDA Sumbar : Kematian Harimau di Pasaman Akibat Jeratan Babi Merupakan Catatan Buruk 
BKSDA Sumbar : Kematian Harimau di Pasaman Akibat Jeratan Babi Merupakan Catatan Buruk 
Awali Safari Ramadan 2023, Wagub Sumbar Berkunjung ke Pasaman
Awali Safari Ramadan 2023, Wagub Sumbar Berkunjung ke Pasaman
Emir Hotel Hadir di Pasaman, Wagub Audy Minta Planetarium Dibangun Sungguh-sungguh
Emir Hotel Hadir di Pasaman, Wagub Audy Minta Planetarium Dibangun Sungguh-sungguh
Dukungan Nyata Pemprov Sumbar Untuk Pengembangan Ekowisata Puncak Koto Panjang
Dukungan Nyata Pemprov Sumbar Untuk Pengembangan Ekowisata Puncak Koto Panjang