Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Lapas Kelas II A Padang mendaftarkan hak cipta mereka ke Ditjen KI Kemenkumham RI
Padang, Padangkita.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang mendaftarkan hak cipta mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen) KI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Dua hak cipta tersebut yakni buku saku dengan judul Agen Pemulihan Adiksi (Addict Recovery Crew) dengan nomor pencatatan : 000239784 dan Leaflet berjudul Speak-speak Bui Lapas Padang Punya Cerita dengan kode : 000239886. Kedua produk tersebut dilakukan permohonan pada Selasa (23/2/2021) lalu.
Dalam dua surat pencatatan ciptaan tersebut disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto mengatakan pendaftaran kedua produk tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi segala bentuk ide dan hasil karya inovasi yang diciptakan dan sebagai menjadi aset penting.
"Buku saku itu berfungsi membantu kami dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN) di lingkungan Lapas," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (27/2/2021).
Sementara itu, Leaflet dengan nama Speak-speak Bui Lapas Padang dibuat untuk membantu masyarakat untuk memperoleh informasi tentang Lapas Kelas IIA Padang.
Era juga mengeklaim ingin memberikan contoh kepada jajaran yang ia pimpin untuk terus berinovasi menghadapi perkembangan zaman, serta bersikap lebih profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI).
Baca Juga: Kanwil Kemenkum HAM Usul Lapas Kelas II A Padang Segera Dipindahkan, BPBD Nyatakan Setuju
"Kami ingin memberikan contoh agar mereka lebih cakap dan mampu menjalankan tugas dengan komitmen yang tinggi, terutama dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya. [abe]