Padang, Padangkita.com - Seorang remaja berinisial TAM, 18 tahun, diamankan polisi di Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (17/11/2021) sore karena dilaporkan mencuri sepeda.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku saat ini diamankan pihaknya di sel tahanan Mapolresta Padang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada dua laporan yang masuk terkait aksi pencurian pelaku. Kedua-duanya terkait pencurian sepeda. Waktu dan lokasinya berbeda,” ujarnya kepada Padangkita.com, Jumat (19/11/2021).
Rico mengungkapkan warga Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Naggalo, Kota Padang ini mencuri sepeda korbannya yang terparkir di halaman rumah pada malam hingga dini hari.
Lokasi pertama ia mencuri adalah di Jalan Handayani III, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Di sana, dia mencuri sebuah sepeda lipat seharga Rp3,5 juta sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/608/XI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
Kemudian, lokasi yang kedua di Jalan Jati Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Laporan polisinya: LP/B/610/XI/2021/SPKT/POLRESTA PADANG /POLDA SUMATERA BARAT,” ucap Rico.
Rico menambahakn, dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan satu sepeda lipat yang diduga barang hasil curian dan satu sepeda motor yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku juga mendapat luka tembak kerena melawan dan berusaha kabur saat pengembangan,” pungkasnya. [mfz/pkt]