Painan, Padangkita.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2021, ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/11/2020).
Jumlah APBD yang ditetapkan dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Ermizen, itu sebesar Rp1,7 triliun, atau persisnya Rp1.734. 397.102.605. APBD ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp145.952.089.082, pendapatan transfer Pusat Rp1.436.130.827.272, serta pendapatan daerah lain-lain Rp152.314.186.251. Sementara belanja direncanakan Rp1.729.897.102.605.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekda Erizon, anggota Forum Pimpinan Koordinasi Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II dan III Pemkab Pessel. Penetapan RAPBD tahun 2021 diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi. Seluruh fraksi menyetujui RAPBD ditetapkan menjadi APBD 2021.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Pjs Bupati Pessel, Mardi dengan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen dalam pidato pengantarnya menyebutkan penetapan APBD dilakukan setelah melalui proses pembahasan mulai dengan penyampaian nota pengantar RAPBD hingga pembahasan RAPBD dan penetapan.
Sementara itu, Pjs Bupati Pessel, Mardi, mengemukakan, pemanfaatan APBD diharapkan dapat lebih mendorong meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah pasca-pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Mardi menugaskan TAPD (Tim Anggaran Pemda) untuk melakukan finalisasi terhadap dokumen APBD dan segera disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi.
Baca juga: Pjs Bupati Pessel Sampaikan Nota RAPBD Tahun 2021 Ke DPRD
Pada kesempatan itu, Mardi, juga mohon pamit kepada seluruh pimpinan DPRD dan anggota, karena dirinya akan mengakhiri masa tugasnya pada 5 Desember mendatang. "Saya mohon maaf jika selama menjalankan tugas sebagai Pjs bupati ada tindakan dan perbuatan yang tidak berkenan," katanya. [ori/pkt]