DPRD Tanah Datar Gelar Paripurna Pengesahan 5 Ranperda menjadi Perda

Batusangkar, Padangkita.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu pimpin Rapat Paripurna, Kamis (30/11/2023) di ruang rapat DPRD setempat.

Rapat dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani serta Bupati Tanah Datar Eka Putra dan kepala OPD di lingkup Pemda Tanah Datar.

Ketua Rony mengatakan, 5 Ranperda untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar.

"Sebanyak 5 Ranperda tersebut disampaikan melalui nota penjelasan Bupati dan telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan di bahas masing-masing pansus dengan Perumusan Peraturan Daerah," sampainya.

Lampiran Gambar

Selanjutnya, sidang diawali dengan pembacaan hasil rapat Badan Anggaran bersama TAPD Tanah Datar oleh Wakil Ketua Saidani.

Saidani memaparkan, berdasarkan kesepakatan bersama yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024 telah disepakati bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.305.077.368.749. Belanja sebesar Rp.1.398.919.280.321. ( Surplus/Defisit) dengan pembiayaan netto sebesar Rp.93.841.911.572.

Adapun tambahnya, pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp152.635.540.000, pendapatan transfer sebesar Rp1.151.691.828.749 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp750.000.000.

"Hasil pembahasan tersebut telah di setujui melalui pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 25 November 2023 kemaren," terang Saidani.

Lampiran Gambar

Sementara itu, Ketua Pansus I Istiqlal yang membahas 2 Ranperda yaitu Ranperda tentang Penanggulangan Bencana danRanperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Pada 12 Juni 2023 telah dilakukan rapat antara Pansus I dan Tim Ranperda Tanah Datar yang juga dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah tentang Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dengan menyetujui struktur rancangan terdiri dari 10 BAB dan 74 pasal," sampai Istiqlal.

Sedangkan untuk Ranperda ke dua tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Istiqlal menyampaikan, struktur rancangan terdiri dari II Pasal yang dilakukan penyempurnaan.

Selanjutnya, Pansus II membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar dengan rumusan struktur rancangan terdiri dari 4 BAB dan 8 Pasal disetujui menjadi Perda.

Sedangkan Pansus III membahas Ranperda tentang Pencegahan Dan Penanganan Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh juga menyepakati dengan rumusan struktur rancangan terdiri dari XI BAB dan 90 Pasal juga disetujui menjadi Perda.

Sebelum menandatangani persetujuan bersama tersebut, Sekretaris DPRD Tanah Datar Yuhardi membacakan nota kesepakatan bersama Ranperda APBD TA 2024 dan 4 Ranperda untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Lampiran Gambar

Bupati Eka Putra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Banggar, Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar atas 5 Ranperda yang telah diajukan Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah, hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan bersama, terima kasih kepada Badan Anggaran, TAPD, Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar," katanya.

Eka menambahkan, dengan ditetapkan 5 Ranperda menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan nantinya.

"Khusus Ranperda APBD TA 2024 yang sudah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasi dan akan ditindaklanjuti secara bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Lebih lanjut, Bupati Eka Putra meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme berlandaskan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerjasama yang baik, suasana kondusif dan inovatif untuk wujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Tanah Datar 2021 – 2026, melalui pelaksanaan program unggulan daerah,” pesannya.

Di akhir pendapatnya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa apa yang telah disepakati bersama dapat diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses selanjutnya, dengan tekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan. [djp]

Baca Juga

Syamsul Bahri Oesoer Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanah Datar
Syamsul Bahri Oesoer Dilantik Sebagai Anggota DPRD Tanah Datar
DPRD Padang Tutup Masa Sidang III 2023 dan Buka Masa Sidang I 2024, Wawako Ekos Albar Sampaikan Apresiasi
DPRD Padang Tutup Masa Sidang III 2023 dan Buka Masa Sidang I 2024, Wawako Ekos Albar Sampaikan Apresiasi
Terima Banyak Pengaduan, DPRD Tanah Datar Berkunjung ke KASN
Terima Banyak Pengaduan, DPRD Tanah Datar Berkunjung ke KASN
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi, Perda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disahkan
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi, Perda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disahkan
Bupati Tanah Datar Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022
Bupati Tanah Datar Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022
DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2023 
DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2023