Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pandangan sejumlah fraksi terhadap Ranperda yang diusulkan Pemko Pariaman
Pariaman, Padangita.com- DPRD Kota Pariaman menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pariaman.
Adapun tiga Ranperda Kota Pariaman Tahun 2021 tersebut adalah Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Pariaman Tahun 2010-2030 dan Ranperda ketiga adalah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin atas nama Pemko Pariaman mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman terkait dengan tiga Ranperda tersebut.
“Hari ini mendengarkan secara langsung pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pariaman, terkait Ranperda yang diusulkan Pemko Pariaman. Secara umum, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut. Namun ada beberapa usulan yang disampaikan dan usulan tersebut akan kami laporkan kepada Walikota Pariaman Genius Umar dan akan ditindak lanjuti,“ ungkapnya usai paripurna, Selasa (9/3/2021).
Pandangan dari Fraksi Keadilan Demoktrat yang disampaikan oleh Syafrudin untuk Ranperda pertama, ia meminta acuan penetapan suatu pemukiman, atau perumahan dikategorikan kumuh. Tentunya, hal ini sudah melalui uji akademis, yang bisa dipertanggung jawabkan secara publik.
Penjelasan dengan pola kerja dan kordinasi Pokja PKP (Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman), sebagai kelompok kerja yang di tugaskan dalam merealisasikan Ranperda ketika sudah disahkan.
Untuk Ranperda kedua, ia meminta menyelaraskan ledakan penduduk, yang akan berdampak pada kebutuhan lahan hunian, dengan keberadaan lahan pertanian produktif masyarakat saat ini. Bagaimanapun, pertanian masih menjadi sandaran ekonomi sebagian besar warga Kota Pariaman.
Sementara Raperda ketiga, ia meminta Pemko Pariaman menyiapkan skema retribusi yang tidak memberatkan, karena khawatir justru malah berdampak terhadap penurunan produktifas perekonomian.
Sementara Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Ali Bakri, secara keseluruhan mengajak Pemko Pariaman dan mengingatkan kembali bahwa regulasi yang dibuat ini nantinya akan menjadi sebuah produk hukum daerah yang berlaku secara umum bagi masyarakat Kota Pariaman. Tentunya efektifitas dan efisiensi upaya strategis dalam mensosialisasikannya tidak bisa diabaikan.
Selanjutnya, dari Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Taufik menyimpulkan, perlunya regulasi dan aturan - aturan yang baru terkait perkembangan dan kondisi daerah. Diperlukan pemikiran-pemikiran dan kerja sama yang baik diberbagai elemen pemerintahan, agar Ranperda yang telah disusun melahirkan Perda yang handal, tepat dan layak untuk ditetapkan.
Berikutnya dari Fraksi PPP yang disampaikan oleh Azman Tanjung mengatakan, untuk Ranperda pertama apakah sudah ada kajian dari Pemko terhadap Pencegahaan Perumahaan Kumuh dan Pemukiman kumuh di daerah Pesisir Pantai Kota Pariaman? Karena seperti diketahui untuk perumahan dan pemukiman kumuh ini paling banyak di daerah pesisir pantai, yang di dalam program jangka panjang wali kota Pariaman, akan dijadikan kawasan wisata.
Ranperda kedua, ia meminta Pemerintah tetap mempertimbangkan ketersedian ruang terbuka hijau, hutan kota dan penataan bangunan pemerintah, serta penataan zona peruntukan yang bisa dijadikan pedoman kepastian dalam berinvestasi oleh masyarakat.
Pada Ranperda ketiga, ia mengusulkan supaya tidak terlalu sering terjadi perubahaan Perda yang prosesnya memakan waktu, apakah tidak ada kajian dari Pemda bagaimana untuk penyesuaian tarif ini ada mekanisme lain, selain perubahaan Perda.
Hal senada juga disampaikan Riko Saputra dari Fraksi Partai Bulan Bintang Nurani, ia mengatakan Ranperda pertama, fraksi sangat mendukung namun harus dilaksanakan pemetaan wilayah kecamatan yang memiliki potensi kumuh.
Untuk Ranperda kedua, fraksi menilai perlunya dilakukan penataan ruang yang jelas yang dapat mengantisipasi potensi bencana. Sementara Ranperda ketiga menurut Fraksi perlu dilakukan pengoptimalisasian terhadap potensi pendapat asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi objek dan fasilitasi dikawasan wisata.
Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Hamdani untuk Ranperda pertama berharap kiranya semangat pemerintah dalam melahirkan Ranperda ini bisa menjawab dan mengakomodir kepentingan dan kebutuhan mendasar masyarakat Kota Pariaman secara umum sesuai amanah UUD.
Untuk Ranperda kedua, fraksi berharap pada pemerintah agar dalam upaya penyempurnaan RTRW Kota Pariaman didasari oleh instumen kajian yang kuat dan profesional. Pemerintah diharapkan melakukan komunikasi dan pendekatan terhadap pemangku adat, Kepala Desa atau Lurah, pemuka masyarakat agar tidak terjadi hambatan dan kegaduhan dikemudian hari.
Sementara Ranperda ketiga, ia menilai perlunya dorongan untuk kemajuan daerah dari sektor pariwisata. Salah satunya dengan adanya retribusi. Namun tetap memperhatikan banyak hal agar retribusi bisa terlaksana sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora usai rapat paripurna mengatakan bahwa sampai saat ini DPRD masih mendukung penuh kegiatan Pemko Pariaman yang bersifat pembangunan yang berdampak positif bagi Kota Pariaman dan Masyarakatnya.
Ia berharap setelah Pemko Pariaman mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi ini, Pemko Pariaman akan memberikan penjelasan kepada DPRD sehingga Ranpeda yang diusulkan bisa direalisasikan menjadi Perda.
Baca juga: Monitoring Pengelolaan SIPPN Kota Pariaman, Ini yang Dilakukan KemenPANRB
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forkopimda Kota Pariaman, Asisten, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah serta Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Pariaman. [*/rna]