Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Mastilizal Aye angkat bicara soal beredarnya SKB tiga Menteri
Padang, Padangkita.com- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Mastilizal Aye angkat bicara soal beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur tata cara berpakaian sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah.
Menurutnya, pihaknya akan meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang, Habibul Fuadi terkait surat edaran 421.I/909/DP. Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020. Selain itu, DPRD juga akan mempertanyakan terkait SKB tiga menteri tanggal 3 Februari 2021.
Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Maksudnya itu apa? Ini bisa jadi multitafsir bagi wali murid, ini yang kami ingin minta penjelasan beliau besok," katanya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (3/2/2021).
Ia menyoroti diktum kesatu dalam SKB tiga menteri yang mengatakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama atau dengan kekhasan agama tertentu.
"Artinya ini pelajar perempuan dan laki-laki bisa saja bercelana pendek dan untuk perempuan boleh saja tidak berjilbab, tidak bisa begitu juga dong, karena sudah lama ada Peraturan Wali Kota (Perwako)-nya dan itu merupakan kearifan lokal," katanya.
Aye mengaku sudah mendapatkan salinan SKB tiga menteri tersebut. Menurutnya, DPRD butuh penjelasan dari Disdik Kota Padang sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan.
Selain menyoroti surat itu, pihaknya juga mempertanyakan indikasi sekolah kembali melakukan praktik kotor bisnis dengan menjual baju seragam di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kadisdik harus menjelaskan itu, jangan sampai sekolah menjadi tempat berbisnis, ini dunia pendidikan," ingatnya.
Sebelumnya, beredar SE Nomor 421.I/909/DP. Dikdas 3.2020 yang menyebutkan bahwa penggunaan pakaian (bagi siwa) pada hari Senin dan Selasa baju putih celana atau rok merah untuk SD dan baju putih celana atau rok biru untuk SMP.
Kemudian, hari Rabu menggunakan pakaian batik khas sekolah masing-masing. Selanjutnya Kamis menggunakan pakaian baju kurung Basiba (untuk pelajar perempuan) dan Taluak Balango (bagi laki-laki).
Baca juga: https://padangkita.com/tes-skb-cpns-kota-padang-akan-kembali-digelar-ini-jadwalnya/
Menyusul hari Jumat, pakaian muslim sekolah masing-masing dan hari Sabtu baju pramuka lengkap. [pkt]