Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyorot kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan polisi.
Dia mengingatkan soal komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan tidak akan kompromi jika ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran sekecil apapun itu.
Apalagi dalam UU TPKS disebutkan adanya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari profesi pelindung maupun pengayom masyarakat.
Profesi yang dimaksud adalah tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
"Tindakan hukum yang tegas harus diambil terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam tindakan pelecehan seksual. Prosedur hukum harus diikuti dengan cermat dan memastikan perlindungan bagi korban," ungkao Didik dalam rilis Parlementaria, Selasa (22/8/2023).
Didik meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual di Polda Sulsel. Bila terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas dan diusut secara pidana.
“Karena tidak cukup hanya dengan sanksi etik. Kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang melanggar kemerdekaan seseorang, hak asasi manusia. Sekalipun korban berstatus tahanan, bukan berarti ia bisa menerima perlakuan sewenang-wenang,” kata Didik.
Terkait masih lemahnya penerapan UU TPKS, Didik juga menyoroti peristiwa kekerasan seksual lain yang juga terjadi di lingkungan kepolisian. Seorang perwira berpangkat AKP terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Meski begitu, anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman 2 bulan penjara. Banyak pihak yang mengkritik keputusan pengadilan, terutama karena kekerasan seksual yang dilakukan pelaku yang berpangkat AKP dilakukan di kantor polisi.
Baca juga: DPR Minta Kanal YouTube ‘Sunnah Nabi’ Ditindak dan Motifnya Diungkap
"Jadi, penting sekali adanya keberanian dari aparat penegak hukum dalam menerapkan UU TPKS bagi pelaku. Tidak terkecuali bagi oknum polisi," ingat Didik. [*/pkt]