DPR Ingatkan Kebijakan Cukai Makanan Siap Saji jangan Rugikan Usaha Mikro dan Kecil

DPR Ingatkan Kebijakan Cukai Makanan Siap Saji jangan Rugikan Usaha Mikro dan Kecil

Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah. [Foto: Dok. Humas DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah terkait makanan siap saji yang dikenakan cukai dengan tujuan mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) untuk mengurangi penyakit tidak menular.

Charles meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Kami ingin pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya baik, namun harus dipertimbangkan untung-ruginya,” ungkap Charles dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Kebijakan makanan siap saji dikenakan cukai tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Adapun kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya memperketat peredaran pangan olahan dan pangan siap saji atau fast food, mengingat angka kasus penyakit tidak menular seperti diabetes hingga obesitas terus merangkak naik.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 194 PP 28/2024 itu menyebutkan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan.

Ketentuan itu akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha mikor dan kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Naikkan Insentif Pajak UMKM hingga 25 Persen

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem mempertanyakan.

[*/rjl]

Baca Juga

Selly Andriany Minta Pemberatan Hukuman untuk Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang
Selly Andriany Minta Pemberatan Hukuman untuk Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang
Delegasi Perpustakaan Parlemen Korsel Pelajari Tata Kelola Perpustakaan DPR RI
Delegasi Perpustakaan Parlemen Korsel Pelajari Tata Kelola Perpustakaan DPR RI
Cegah Predator Anak di Yayasan, Selly: Perketat Regulasi dan Pengawasan Panti Asuhan!
Cegah Predator Anak di Yayasan, Selly: Perketat Regulasi dan Pengawasan Panti Asuhan!
Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Harus Dapatkan Pendampingan Psikologis
Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Harus Dapatkan Pendampingan Psikologis
Anggota DPR RI Andre Rosiade Terima Pengaduan Korban PHK PT Pos Indonesia
Anggota DPR RI Andre Rosiade Terima Pengaduan Korban PHK PT Pos Indonesia
Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit soal Usulan Kenaikan UMP 20 Persen di 2025
Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit soal Usulan Kenaikan UMP 20 Persen di 2025