DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK

DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konpers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). [Foto: Prima/Andri/DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis (22/8/2024), akhirnya batal dilaksanakan.

Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang, tetap mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua Putusan MK tersebut yakni, pertama Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas syarat dukungan pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penepatan calon.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam keterangan persnya, di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi, karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan ini menghilangkan syarat minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.

Baca juga: Jadwal Tahapan Pilkada 2024, Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan hingga 12 Mei

Putusan MK berikutnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan MA yang menghitung usia minimal 30 tahun saat pelantikan.

[*/rjl]

Baca Juga

Gubernur Sumbar Minta ASN Netral dalam Pilkada Serentak 2024: Salurkan Hak Politik 27 November
Gubernur Sumbar Minta ASN Netral dalam Pilkada Serentak 2024: Salurkan Hak Politik 27 November
DPR Siap Gelar IAPF, Puan Yakin Forum Parlemen Jadi Nilai Tambah Hubungan RI-Afrika
DPR Siap Gelar IAPF, Puan Yakin Forum Parlemen Jadi Nilai Tambah Hubungan RI-Afrika
Forum Parlemen Indonesia - Afrika, Songsong Pembangunan Berkelanjutan
Forum Parlemen Indonesia - Afrika, Songsong Pembangunan Berkelanjutan
3 Calon Wali Kota Mantan Pemimpin di Pemko Pariaman, Roberia Ingatkan 9 Larangan ASN
3 Calon Wali Kota Mantan Pemimpin di Pemko Pariaman, Roberia Ingatkan 9 Larangan ASN
Ingin Pilkada Kabupaten Solok Aman dan Damai, Andre Rosiade: Kalau Ada Intimidasi, Laporkan!
Ingin Pilkada Kabupaten Solok Aman dan Damai, Andre Rosiade: Kalau Ada Intimidasi, Laporkan!
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi