Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: DKPP gelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Sijunjung
Padang, Padangkita.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Sijunjung, Jumat (5/6/2021). Sidang dengan perkara nomor 28-PKE-DKPP/I/2021 tersebut juga dapat disaksikan secara virtual.
Pengadu dalam perkara ini yaitu empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung. Mereka adalah Ashelfine, Sarikal, Endre Saifoel, Nasrul, Arrival Boy, Mendro Suarman, Hendri Susanto, dan Indra Gunalan. Para Pengadu memberikan kuasa kepada Didi Cahyadi Ningrat dkk.
Sedangkan Teradu dalam perkara ini yaitu Ketua, Anggota, dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah Gunawan, Fahrul Rozi Burda, Alfi Yendra, Nafwan, dan Izal Zamzami sebagai Teradu I - VI.
Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sijunjung Agus Hutrial Tatul, Riki Manarsah, dan Juni Wandri sebagai Teradu VII - IX.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga Anggota DKPP Teguh Prasetyo didampingi oleh Anggota Majelis Otong Rosadi dan Vifner.
Majelis sidang menyampaikan, dalam pokok aduan, Teradu I-VI diduga melakukan manipulasi dalam proses penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon nomor urut 3.
"Teradu I-VI diduga memalsukan surat Berita Acara Hasil Penyerahan LPPDK Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 pasangan calon nomor urut 3 yang tidak menyerahkan laporan itu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Kemudian, Teradu VII-IX didalilkan menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan alasan yang tidak benar dan mengada-ada.
"Serta tidak memproses dan menghentikan pengaduan terhadap laporan politik uang paslon nomor urut 3 dengan menggunakan STTP secara gelondongan dengan tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Sijunjung," jelasnya. [pkt]