Padangkita.com - Pengurusan pergantian paspor yang dicetak setelah tahun 2009 saat ini dipermudah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan syarat pergantian paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu dengan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.
Menurut Ditjen Imigrasi aturan ini berlaku di seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia.
“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang diunggah pada Kamis (19/10/2017) kemarin.
Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009i, rusak, hilang, atau perubahan data.
Dengan demikian, kini mengurus pergatian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya.
Sebelumnya untuk mengurus perpanjangan yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan seperti: Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.
Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.
Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian.