Ditjen Imigrasi Permudah Syarat Perpanjangan Paspor

Ditjen Imigrasi Permudah Syarat Perpanjangan Paspor

Ilustrasi Paspor (foto: Ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi Paspor (foto: Ist)

Padangkita.com - Pengurusan pergantian paspor yang dicetak setelah tahun 2009 saat ini dipermudah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan syarat pergantian paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu dengan E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.

Menurut Ditjen Imigrasi aturan ini berlaku di seluruh kantor imigrasi yang ada di Indonesia.

“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang diunggah pada Kamis (19/10/2017) kemarin.

Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009i, rusak, hilang, atau perubahan data.

Dengan demikian, kini mengurus pergatian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya.

Sebelumnya untuk mengurus perpanjangan yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan seperti: Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.

Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.

Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian.

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat
Pastikan Pelayanan Publik Jadi Area Perubahan, Setjen DPR RI Gelar Forum Konsultasi
Pastikan Pelayanan Publik Jadi Area Perubahan, Setjen DPR RI Gelar Forum Konsultasi
Ombudsman dan 2 Pemda MoU, Mahyeldi Ungkap 7 Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Ombudsman dan 2 Pemda MoU, Mahyeldi Ungkap 7 Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Ini Hasil Survei Pelayanan Publik di Tanah Datar 
Ini Hasil Survei Pelayanan Publik di Tanah Datar 
Bukan Padang atau Bukittinggi, Ternyata Ini Polres dengan Pelayanan Publik Terbaik di Sumbar 
Bukan Padang atau Bukittinggi, Ternyata Ini Polres dengan Pelayanan Publik Terbaik di Sumbar 
Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Kota Pariaman Zona Predikat Hijau
Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022, Kota Pariaman Zona Predikat Hijau