Padang, Padangkita.com - Kasus dugaan investasi bodong berkedok usaha penjualan mukena dan selendang di Kabupaten Agam naik ke tingkat penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus yang merugikan ratusan orang ini
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penetapan kasus ini ke tingkat penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Senin lalu.
Kata dia, tim penyidik menyimpulkan adanya indikasi pidana sesuai dengan laporan korban dalam kasus ini. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidikan akan berjalan beberapa hari ke depan dan dalam waktu dekat kita akan tentukan tersangkanya,” kata Satake yang dihubungi Padangkita.com melalui telepon seluler, Kamis (14/10/2021) siang.
Dia mengungkapkan, sejauh ini sembilan orang saksi telah diperiksa penyidik, termasuk saksi terlapor dan juga saksi pelapor atau korban. Dalam proses penyidikan, kata Satake, mungkin ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Sumbar soal kasus ini,” pungkasnya.
Kasus investasi bodong ini dilaporkan ke Polda Sumbar pada 28 Agustus 2021 oleh kuasa hukum dari 140 orang korban.
Dalam laporan itu disebutkan kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Modus yang dilaporkan yaitu pengelolaan dan penjualan mukena dan selendang.
Para korban awalnya diajak pelaku untuk berinvestasi usaha pernjualan mukena dan selendang. Kepada korban, pelaku menjanjikan keuntungan 20 persen hingga 40 persen dari investasi. Ada yang berinvestasi Rp2 juta, puluhan juta, hingga ratusan juta.
Di awal-awal, korban memang menerima beberapa kali bagi hasil yang dijanjikan pelaku. Namun kemudian berhenti total. Alasan pelaku karena ada pandemi Covid-19.
Baca juga: Penjelasan OJK Soal Dugaan Investasi Bodong di Agam dan Cara Agar Tak Mudah Tertipu “Money Game”
Hanya, setelah korban mengecek langsung, ternyata tempat usaha dan usaha yang disebut pelaku tidak ada sama sekali alias fiktif. Dari sinilah para korban melalui kuasa hukum mereka melapor ke Polda Sumbar. [mfz/pkt]