Padang, Padangkita.com - Ditangkap di Aceh, pria yang mengkorupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman, dibawa ke Sumatra Barat (Sumbar) hari ini, Sabtu (6/11/2021).
Ia berinisial S alias Babang, pria 42 tahun. Dia diringkus oleh tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Ben Mahmud, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, Jumat (5/11/2021) kemarin sekitar pukul 09.35 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Suhendra mengatakan Babang ditangkap Kejagung bersama Kejati Sumbar, Kejati Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
"Iya ada penangkapan buron kasus korupsi kemarin di Aceh," ujar Suhendra saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (6/11/2021).
Suhendra menuturkan, setelah ditangkap, Babang dibawa ke Sumbar untuk proses lebih lanjut. Dia dibawa ke Sumbar karena locus deliciti atau tempat ia melakukan perbuatan pidana berada di wilayah Sumbar, yakni Kabupaten Pasaman.
Tim dan terduga pelaku saat ini masih dalam perjalanan menuju ke Sumbar. Karena tidak ada penerbangan langsung dari Aceh ke Sumbar, tim bersama terduga pelaku transit terlebih dadulu ke Jakarta.
"Nanti mereka dijadwalkan tiba di Sumbar sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Suhendra.
Sebagai informasi, Babang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buron karena selalu mangkir dari panggilan jaksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan bencana alam banjir bandang dan longsor di Kabupaten Pasaman pada 2016 silam.
Bencana alam itu terjadi di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul, dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Pemerintah Kabupaten Pasaman pun menyatakan tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor melalui Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang berlaku hingga 21 Februari 2016.
Melalui surat pernyataan itu, digelontorkan dana Rp1,873 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana alam tersebut.
Babang yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping atau kontraktor memakai dana untuk kepentingan pribadinya.
Dana yang diselewengkan Babang seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Akibatnya, ada kerugian negara sebesar Rp773 juta dari perbuatan Babang berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. [mfz/pkt]