Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Polisi akhirnya temukan DPO yang kabur sejak enam tahun yang lalu.
Padangkita.com - Enam tahun merupakan waktu yang cupuk lama untuk dilalui. Pasalnya, selama jangka waktu tersebut, zaman akan berubah da lebih jauh berbeda.
Mungkin itulah teori yang dipakai oleh DPO (Daftar Pencarian Orang) asal Sumatra Utara yang satu ini. Seorang DPO yang berinisial LN (35) berhasil dibekukan polisi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
LN sendiri merupakan buronan kasus pembunuhan 6 tahun lalu. Korbannya temannya sendiri, bernama Wasinton Tampubolon.
Disangka enam tahun kasus pembunuhan yang dilakukannya akan hilang dan dilupakan, namun ternyata prasangkanya tidak benar. LN malah langsung diciduk polisi saat pulang ke kampung halamannya.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan pelaku ditangkap saat pulang ke kampung halamannya di Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Selasa (23/3).
“Pelaku sudah 6 tahun DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selama ini tinggal di Palembang, Sumatera Selatan,” kata Ferio, Jumat (26/3)
Kata Ferio, kasus pembunuhan sebelumnya terjadi 3 April 2015. Kejadian berawal ketika tersangka LN bertemu dengan korban Wasinton Tampubolon di warung milik Mak Marsel di desa setempat.
“Selanjutnya korban bersama temannya Ojak Siburian dengan mengendarai sepeda motor, hendak pergi dan mengajak tersangka jalan-jalan. Ajakan itu pun dijawab tersangka ‘duluan lah kalian’,” ujar Ferio
Namun korban tak terima dengan penolakan tersangka. Dia lalu memakinya dengan kata-kata kotor.
“Keadaan ini membuat tersangka emosi dan mengatakan kepada korban ‘apa maksudmu’ yang dijawab oleh korban ‘apa mau mu’ ayo main kita”. kata polisi mengulang pernyataan korban.