Dibekuk Polisi Saat Tiba di Kampung
Tantangan itu pun dijawab tersangka ‘Ayo,”ujar Ferio menirukan dialog korban.
Ketika tersangka dan korban hendak duel, teman orang tua dari teman korban Ojak Siburian, melihat keributan itu. Dia lalu memanggil anaknya, agar tidak ikut campur.
Selanjutnya dalam perkelahian itu tersangka sempat menendang korban hingga terjatuh.
“Tersangka lalu memegang leher korban dan menghantamkan kepala korban ke aspal jalan. Merasa kurang puas tersangka kembali memukul kepala korban dengan tangan berulang kali hingga tak sadarkan diri,” ujar Ferio.
Warga dan keluarga yang mengetahui kejadian itu lalu membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.
“Karena lukanya cukup para korban dibawa ke RSUD Sidikalang dan dirujuk di salah satu rumah sakit di Medan hingga meninggal dunia,” ujar Ferio.
Selanjutnya lantaran takut ditangkap polisi, LN lari ke Medan dengan meninggalkan istrinya yang baru dinikahi dua bulan. Dari Medan dia lalu melarikan diri lagi ke Palembang.
Kemudian polisi mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Lau Kitik, pada Selasa (23/3). Polisi lalu langsung menciduknya.
“Tersangka sudah kami mintai keterangan dan mengakui perbuatannya. Tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji besi Polsek Tigalingga untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ferio.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Selanjutnya kepada wartawan tersangka mengatakan menyesali perbuatanya dia juga mengaku selama ini dihantui rasa bersalah.
“Saya menyesal telah menganiaya korban hingga meninggal dunia, saya sengaja pulang kampung untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar L N penuh penyesalan.
Selama enam tahun kabur, LN ternyata bekerja sebagai sopir truk. Mirisnya, ia ternyata juga telah menikah lagi dengan wanita lain dan memiliki satu orang anak. [*/win]