Padang, Padangkita.com – Obat-obatan kedaluwarsa yang ditaksir senilai Rp5 miliar dimusnahkah Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (22/11/2021).
"Obat-obatan yang dimusnahkan tersebut, merupakan obat yang telah kedaluwarsa sejak tahun 2018 dengan nilai taksirannya sekitar Rp5 miliar," ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Sumbar, Busril di Padang.
Puluhan ribu obat-obatan yang sudah kedaluwarsa tersebut dihancurkan dengan cara digiling dengan alat berat, di halaman Kantor Dinas Kesehatan Sumbar. Di antara obat-obat tersebut, sebagiannya adalah obat melalui beberapa program pemerintah seperti obat untuk penderita HIV/AIDS dan filariasis atau kaki gajah.
Busril menjelaskan, obat-obat yang dimusnahkan tersebut, sebagian bersumber dari APBN. Juga ada yang berasal dari belanja daerah. Ia memastikan, seluruh obat yang dimusnahkan ini sudah kedaluwarsa.
"Terakhir kalinya, kita memusnahkan obat-obatan pada 2018 lalu yang terdiri dari obat program dan vaksinasi. Pembiayaannya, dari berbagai sumber. Ada yang dari APBN dan ada dari APBD," ungkapnya.
Ia menegaskan, pemusnahan obat-obat tersebut, sudah melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Seperti dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca juga: Barang Bukti 28 Kg Ganja Dimusnahkan, Kapolresta Padang Pastikan Hukum Berat Pelaku
"Setelah dilumat, obat-obatan kedaluwarsa ini akan dibawa dengan menggunakan mobil khusus ke Jakarta. Dibuang ke tempat pemusnahan limbah medis," katanya. [*/pkt]