Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi tiga bangunan liar atau bangli di kawasan pingir Pantai Kota Padang, persisnya di belakang Hotel Pangeran Beach, Minggu (17/4/2022).
Kedatangan tim Satpol PP untuk mengingatkan si pemilik agar bangunan yang dijadikan kafe tersebut segera dibongkar. Tim Satpol PP Kota Padang juga memasang label atau garis kuning di tiga bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) tersebut.
"Si pemilik tempat ini telah kita ingatkan agar membongkar bangunan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.
Label yang dipasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang di tiga bangunan tersebut bertuliskan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut. Hal itu mengingatkan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar dan mengosongkan lokasi fasilitas umum tersebut.
Saat ditemui tim Satpol PP, si pemilik bagunan menyatakan bersedia membongkar sendiri bangunannya. Namun ia meminta waktu kepada petugas.
Baca juga: Nyaris Diamuk Massa, Sepasang Remaja Diduga Berbuat Mesum Diamankan Satpol PP
“Proses peringatan telah kita lakukan, namun sekiranya jika beberapa hari ke depan mereka tidak juga mengindahkan, tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran. Karena lokasi tersebut harus dikosongkan,” tegas Mursalim. [*/pkt]