Difasilitasi KPK, 2 Daerah di Sumbar Resmi Serah Terima Aset

Difasilitasi KPK, 2 Daerah di Sumbar Resmi Serah Terima Aset

KPK memfasilitasi penyerahan hibah aset antara pemerintah daerah Kabupaten Solok dan Kota Solok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). [Foto: KPK]

Arosuka, Padangkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan hibah aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dan Pemerintah Kota (Pemko) Solok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022) pukul 15.00 WIB.

Penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda dan Wali Kota Solok Zul Elfian serta disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 1, Edi Suryanto.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, sejak kepindahan ibu kota Kabupaten Solok dari Kota Solok ke Koto Baru dan kemudian pindah ke Arosuka, masih terdapat beberapa aset milik Pemkab Solok baik berupa tanah maupun bangunan yang berada di Kota Solok.

"Selain itu, sejalan dengan perkembangan kota dan Pemerintahan Kota Solok yang membutuhkan ketersediaan tanah baik untuk pembangunan perkantoran maupun untuk sarana publik lainnya, Pemko Solok mengajukan permintaan kepada Pemkab Solok agar tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemko Solok," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (23/7/2022).

Menurut Ipi, setelah melalui pembahasan sejak 2010, pada Juni 2022 kedua pihak telah bersepakat untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara saling menghibahkan BMD antara Pemkab Solok dan Pemkot Solok.

Selanjutnya, kedua pemerintah daerah melakukan langkah-langkah penyelesaian saling hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dengan membentuk tim hibah BMD.

"Masing-masing daerah mengajukan permohonan untuk menghibahkan BMD dan membuat surat pernyataan kesediaan menerima hibah, serta membuat naskah hibah," jelasnya.

Ipi menerangkan, berita acara serah terima hibah aset memuat beberapa poin penting, antara lain Pemkab Solok menghibahkan tanah dan bangunan serta gedung kantor pemerintahan milik Pemkab Solok yang berada di Kota Solok kepada Pemko Solok.

"Sebaliknya, Pemko Solok juga menghibahkan bangunan miliknya yang berada di Kabupaten Solok kepada Pemkab Solok," ungkapnya.

Selanjutnya, aset yang diserahkan menjadi hak dan tanggung-jawab penuh masing-masing pihak sejak ditandatanganinya berita acara serah terima aset.

Lebih lanjut, Ipi menyampaikan, KPK melalui Satgas Korsup Pencegahan sebelumnya telah melakukan serangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention. Penatakelolaan aset daerah yang baik akan menghindarkan dari potensi kerugian keuangan negara. [fru]

Baca Juga

Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Rakor Pencegahan Korupsi Wilayah Sumbar, KPK Sorot Satpol PP dan Pengadaan Barang-Jasa
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Solok Raih Penghargaan PPD dan Penurunan Kemiskinan Ekstrim 0%
Tanah Datar Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
Tanah Datar Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, KPK Lakukan Observasi
Gubernur Mahyeldi Resmikan Bangunan Baru Masjid Besar Syura Pandan Kota Solok
Gubernur Mahyeldi Resmikan Bangunan Baru Masjid Besar Syura Pandan Kota Solok
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi
Dua Jembatan akan Dibangun di Aie Dingin, Gubernur Mahyeldi Tinjau Lokasi
Banjir Bandang di Surian Solok, Andre Rosiade Bantu Rp50 Juta Buka Dapur Umum
Banjir Bandang di Surian Solok, Andre Rosiade Bantu Rp50 Juta Buka Dapur Umum