
Ratusan karyawan dan penyewa Basko Mall dan Hotel mengadang proses eksekusi lanjutan yang dilakukan PN Padang, Senin (22/01/2018). (Foto: Ist)
Padangkita.com – Proses eksekusi lanjutan terhadap bagian belakang gedung Basko Mall dan Hotel, Senin (22/01/2018), terpaksa ditunda. Adangan dari puluhan karyawan dan penyewa Basko Mall membuat eksekutor dari pihak Pengadilan Negeri Padang membatalkan eksekusi pada hari ini.
Para pengadang mengatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan telah merugikan mereka. Aktivitas bisnis terpaksa dihentikan dan ribuan karyawan terancam di-PHK.
“1.200 orang terancam pengangguran,” tulis salah seorang pengadang pada karton yang dibentangkannya.
Menurut Direktur Basko Mall Bernando, aktivitas bisnis telah dihentikan sejak eksekusi pertama Kamis (18/01/2018) lalu. Operasional pusat perbelanjaan dan hotel terpaksa dihentikan karena arus listrik telah diputus.
“Sekitar seribuan karyawan telah dirumahkan karena eksekusi ini. Sebanyak 30 tenant juga tidak bisa beroperasi dan ratusan karyawannya juga dirumahkan. Kita masih tutup hingga masalah ini berakhir,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/01/2018).
Bernando menambahkan, sejak berhenti beroperasi Basko setidaknya telah mengalami kerugian sekitar Rp 20-an miliar.
Sebelumnya, pihak PN Padang telah melakukan eksekusi terhadap 2.116 meter lahan yang selama ini dikuasai oleh pihak Basko. Eksekusi itu dilakukan atas penetapan Ketua PN Padang tentang pelaksanaan putusan perkara No12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg No604 K/Pdt/2014.
Menjelang eksekusi dilakukan, pihak PN Padang membacakan hasil putusan Mahkamah Agung, dan setelah itu dilakukan pengukuran oleh BPN Padang. Kemudian, pihak PT KAI Divre II Sumbar menunjuk titik eksekusi.
Kasus yang menyeret nama pengusaha asal Sumbar itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat pada 2011 dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR. Dalam laporan itu disebutkan, Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Setelah mengikuti beberapa kali persidangan, perkara akhirnya dimenangkan pihak PT. KAI dan eksekusi pun terpaksa dilakukan.