Padang, Padangkita.com – Petugas kepolisian dari Polsek Koto Tangah, Kota Padang menangkap seorang ayah kandung yang tega menggauli anak kandungnya di salah satu Komplek Perumahan di Lubuk Buaya, Minggu (3/5/2020).
Tidak tanggung-tanggung, perbuatan ini dilakukan berkali-kali sejak empat tahun terakhir sejak anaknya masih menjadi pelajar di kelas 3 SMP.
Informasi yang dihimpun Padangkita.com, penangkapan dilakukan kepada pria berusia 41 tahun tersebut setelah anak kandungnya tak tahan dengan perlakuan ayahnya dan akhirnya menceritakan apa yang dialaminya pada ibunya.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Koto Tangah.
Setelah mendapatkan bukti permulaan, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya di salah satu komplek dekat Pasar Lubuk Buaya.
Kapolsek Koto Tangah AKP Zambri Efrino mengatakan, pria berinisial S tersebut ditangkap Minggu (3/5/2020). Berdasarkan keterangan korban yang merupakan anak kandung pelaku, perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2016.
“Pada saat itu korban berumur 15 tahun atau duduk di kelas III SMP,” ujar Zambri Efrino.
Sebelumnya, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ketika keluarga ini masih tinggal di salah satu perumahan di Kelurahan Balai Gadang. Pindah ke kawasan Lubuk Buaya, pelaku pun masih melakukan perbuatan bejat tersebut pada anak kandungnya.
“Terakhir perbuatan tersangka dilakukan pada hari Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Padang,” ucapnya.
Bersama pelaku turut disita barang bukti satu helai baju warna putih motif boneka, satu helai celana panjang warna putih motif boneka, satu helai celana dalam warna hitam, serta satu helai bra warna merah maron.
Atas perbuatannya jelas Zambri, pelaku akan diancam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara. [has]