Pulau Punjung, Padangkita.com - Kabupaten Dharamsraya kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan meminta agar masyarakat dan aparatur pemerintah mematuhi aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Sutan Riska dalam apel gabungan secara virtual yang digelar hari ini, Senin (2/8/2021).
Menurut Sutan Riska, ada sejumlah kegiatan masyarakat yang dibatasi, termasuk menggelar pesta pernikahan, karena mengundang kerumunan orang.
"Kita harus membatasi kegiatan masyarakat, termasuk di lingkungan pemerintah daerah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih terus meningkat," ujar Sutan Riska.
Bahkan, Sutan Riska juga meminta agar seluruh camat se-Dharmasraya mengimbau dan mengingatkan warganya untuk tidak menggelar pesta pernikahan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang.
"Kalau hanya nikah saja, ya silakan. Tapi kalau menggelar pesta yang akan mengundang banyak orang, mohon ditunda dulu. Kondisi sekarang masih mengkhawatirkan tingginya kasus penularan. Kita harus bekerjasama untuk menguatkan penerapan PPKM ini," ungkapnya.
Lalu, kepada aparatur pemerintah, Sutan Riska juga menyarankan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintahan.
"Apalagi saat ini sejumlah aparatur pemerintah, termasuk di nagari, dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19," paparnya.
Sutan Riska menegaskan, kalau sampai aparatur pemerintah banyak yang positif, bisa lumpuh roda pemerintahan.
Baca juga: Polda Sumbar Pastikan Tak Ada Penimbunan, Bahan Baku Oksigen Dikirim dari Riau dan Dharmasraya
"Kalau aparat pemerintah banyak yang kena, bisa lumpuh aktivitas pemerintahan kita," katanya. [adv]