Simpang Empat, Padangkita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengungkapkan, masing-masing pelaku berinisial DS, 27 tahun dan DR, 41 tahun diringkus di Jalan Umum PT AAI dan sebuah rumah Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali pada Selasa (21/03/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah jalan umum PT AAI Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali adanya peredaran narkoba. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” ujar Eri Yanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka DS diamankan saat tengah mengendarai motor dari arah PT AAI menuju jalan lintas Kinali.
"Setelah petugas lakukan pemeriksaan terhadap DS, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, disimpan di cassing handphone miliknya,” ungkapnya.
Saat itu petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu helai celana jeans panjang warna blue, satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BA 3449 SZ warna biru putih.
Eri Yanto menerangkan, dari keterangan tersangka DS kepada petugas, bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DR dengan harga Rp450 ribu.
"Dari pengakuan tersangka DS, tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah DR yang berjarak sekitar satu kilometer dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama dan melakukan penggrebekan serta meringkus DR,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah DR, pihaknya menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran Posko Kinali untuk membantu menyemprotkan air ke saluran pembuangan air di kamar mandi rumah tersebut.
Hal ini dilakukan karena petugas mencurigai DR membuang narkotika jenis shabu ke lubang pembuangan air.
"Setelah dilakukan penyemprotan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di depan rumah DR, di ujung pipa saluran pembuangan air mandi sebanyak lima bungkusan plastik sehingga di dalamnya tidak basah," papar Kasat.
Kasat menjelaskan, dari dalam plastik tersebut petugas mendapati setidaknya 59 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai paket harga, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu perbungkusnya.
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, mancis, jarum, satu buah kaca pirek, satu buah botol mineral dan uang tunai senilai Rp450 ribu yang diduga hasi dari jual beli sabu,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Polres Pasaman Barat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 2 Kilogram Ganja Kering
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [*/hdp]