Dear ASN Pemko Padang, Siap-siap Sanksi Ini Jika Tambah Libur Lebaran

Pengangkatan PNS dan ASN Tidak Ada Lagi, Nasib Tenaga Honorer Kian Mengkhawatirkan

Ilustrasi ASN. [Foto: Dok. Kominfo]

Padang, Padangkita.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang diingatkan untuk tidak menambah libur Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Padang, Arfian mengatakan, ASN mulai masuk kantor, Senin (9/5/2022) mendatang.

ASN yang menambah libur Lebaran tanpa keterangan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

"Sanksi yang diberikan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya, Sabtu (7/5/2022).

Arfian menuturkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja usai libur Lebaran untuk mengecek kehadiran ASN.

"Ini memastikan tingkat kedisiplinan ASN pasca-libur panjang Lebaran. Diingatkan kepada seluruh ASN sudah masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur," jelasnya.

Dia menambahkan, ASN di Pemko Padang harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan masuk kantor tepat waktu.

Baca Juga: Akhirnya Ada 3 ASN yang Daftar Seleksi Calon Sekda Kota Padang

"Sebab, disiplin menjadi kunci baiknya pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya. [fru]

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
Siap-siap! Tahun Ini Pemerintah Rekrut 2,3 Juta ASN, Buat 'Fresh Graduate' 690.822 Formasi
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah