DAU, DBH dan Dana Desa Boleh Digunakan untuk Program Vaksinasi dan Insentif Tenaga Kesehatan

DAU, DBH dan Dana Desa Boleh Digunakan untuk Program Vaksinasi dan Insentif Tenaga Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. [Foto: Humas Setkab.]

Jakarta, Padangkita.com – Pandemi Corona atau Covid-19 harus ditangani bersama-sama. Oleh sebab itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat menangani pandemi Covid-19.

Kontribusi, kata Sri Mulyani, dapat dilakukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah menggunakan instrumen Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa.

Dana tersebut, salah satunya, lanjut Sri Mulayni, dapat dimanfaatkan untuk program vaksinasi sebagai upaya mendukung program vaksinasi nasional yang ditargetkan mencapai satu juta dosis per hari.

“Kita membolehkan DAU dan DBH dipakai untuk membantu program vaksinasi, termasuk membantu kelurahan/desa melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan skala mikro. Insentif tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit daerah atau dinas juga dapat menggunakan porsi dari DAU dan DBH ini, serta belanja kesehatan lainnya,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, secara daring, Senin (21/06/2021).

Dalam rapat yang membahas mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, Transfer ke Daerah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022, dan Pengawasan Realisasi PEN di Daerah ini, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa anggaran Dana Desa sebesar 8 persen dari Rp72 triliun yaitu sebesar Rp3,84 triliun dapat dimanfaatkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di daerah.

“Jadi artinya, untuk seluruh provinsi, Dana Desa bisa dipakai untuk penanganan Covid-19 ditambah dengan tadi DAU-DBH. Harusnya ini juga bisa bersama-sama dengan anggaran pemerintah pusat yang luar biasa besar, termasuk disalurkan melalui Kementerian Kesehatan maupun BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), harusnya kita bersama-sama bisa menangani Covid-19 ini secara baik,” kata Sri Mulyani.

Lebih jauh, Menkeu mengungkapkan, penggunaan anggaran perlu dilakukan secara tepat dan cepat karena pandemi memang membutuhkan penanganan yang cepat. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengelola anggaran secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

“Kita akan terus mendukung daerah di dalam menggunakan dana ini secara tepat dan cepat karena memang untuk Covid-19 dibutuhkan kecepatan, namun tidak berarti tidak tepat. Karena nanti kita tetap akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan harus akuntabel kepada masyarakat.” (*/pkt)

Baca Juga

Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Komisi XI: Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejagung agar Patgulipat Tak Terulang
Setjen DPD RI Taih 2 Penghargaan Reksa Bandha  dari Kementerian Keuangan RI
Setjen DPD RI Taih 2 Penghargaan Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan RI
Perkuat Desa, LaNyalla: Wajar Dana Desa Semakin Besar Tiap Tahunnya
Perkuat Desa, LaNyalla: Wajar Dana Desa Semakin Besar Tiap Tahunnya
Senator NTT Usul Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik serta Menerima Uang Pensiun
Senator NTT Usul Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik serta Menerima Uang Pensiun
Komite I DPD RI Perjuangkan Dana Desa bisa Capai Rp5 Miliar hingga Rp10 Miliar
Komite I DPD RI Perjuangkan Dana Desa bisa Capai Rp5 Miliar hingga Rp10 Miliar
Andre Rosiade: Alhamdulillah, Kementerian PUPR Surati Kemenkeu soal Flyover Sitinjau Lauik
Andre Rosiade: Alhamdulillah, Kementerian PUPR Surati Kemenkeu soal Flyover Sitinjau Lauik