Padang, Padangkita.com - Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akan segera disalurkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medi Iswandi menjelaskan bantuan pertama yang akan disalurkan yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Provinsi Sumbar sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan. Bantuan ini akan diberikan kepada 13.451 Kepala Keluarga (KK) yang diantarkan langsung ke rumah masyarakat melalui Kantor Pos.
Sedangkan untuk Bantuan BLT yang berasal oleh APBD Kota Padang saat ini sudah dalam tahap review data penerima JPS Covid-19 yang mendapatkan pendampingan dari Inspektorat.
"Insya Allah, Sabtu (9/5/2020) anggaran bisa diteruskan ke kelurahan untuk diteruskan ke RT/RW. Jadi Kemungkinan Senin atau Selasa akan dibagikan kepada masyarakat penerima bantuan JPS Covid-19," ujar Medi, Kamis (7/5/2020) lalu.
Medi menjelaskan terjadi perubahan data penerima JPS Covid-19 yang diakomodir oleh APBD Kota Padang. Sebelumnya terdapat 68.666 KK berubah menjadi 72.000 KK dengan total anggaran lebih dari Rp43 miliar.
Baca juga: Salat Berjemaah di Masjid, Dinkes Padang Belum Bisa Beri Rekomendasi
Perubahan data terjadi karena terdapat lebih dari 2.400 KK yang tidak dimasukkan pemerintah pusat sebagai penerima DTKS sehingga harus ditanggung oleh APBD Kota Padang.
"Lebih dari 2.400 KK terdata sebagai penerima DTKS, namun mereka selama ini tidak pernah menerima program apa pun dari pemerintah pusat," ungkap Medi.
Medi menambahkan kemungkinan Nomor Induk Keluarga (NIK) masyarakat tersebut tidak bisa diakses dan itu menjadi tanggung jawab Pemko Padang
Untuk penyaluran JPS Covid-19 Pemko Padang tidak menggandeng PT Pos seperti yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar melainkan langsung melalui RT setempat. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan Pemko dengan menggandeng ketua RT lebih murah dibandingkan menggunakan jasa PT Pos.
"Melalui pos biayanya cukup besar yakni Rp15 ribu per KK. Dengan jumlah penerima JPS Covid-19 sebesar 72 ribu maka dana yang harus kita keluarkan lebih dari Rp1 miliar," tutup Medi. [*/abe]