Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan anggaran sebesar Rp408,8 triliun dari APBN 2021 untuk pelaksanaan program perlindungan sosial dari Covid-19 tahun depan.
Anggaran tersebut diminta oleh presiden mulai disalurkan ke penerima manfaat sejak awal Januari tahun depan. Ada pun dana bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada tahun depan yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bansos tunai, Kartu Prakerja, dan PBI-JKN.
Program Keluarga Harapan (PKH). Proogram dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini rencananya akan dicarikan tiap bulan pada tahun depan. Kepesertaan PKH pun diperluas dari 9,2 juta KPM, menjadi 10 juta KPM. Anggaran Program PKH tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp30,4 triliun.
Kedua, program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). renacananya kepesertaan akan diperbanyak dari 15,2 juta KPM menjadi 20 KPM Program Sembako di tahun 2020. Tahun 2021, kepesertaan BPNT ditetapkan sebanyak 18,5 juta KPM.
Adapun besaran nominal BPNT juga diperbesar, dari Rp 150 ribu per KPM per bulan, menjadi Rp 200 ribu per KPM per bulan. Anggaran BPNT tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 44,7 triliun.
Ketiga, bansos tunai. bansos Tunai tahun 2021 disiapkan buat 10 juta KPM dengan indeks Rp 200 ribu/KPM di tahun 2021. Total anggaran yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp 12 triliun (periode Januari-Juni 2021).
Keempat, Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja dipastikan bakal terus berlanjut hingga 2021 mendatang. Sejauh ini, pemerintah, kata Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk program tersebut.
Meski begitu, Denni belum bisa memastikan bentuk program tersebut akan seperti apa nantinya. Apakah tetap sama dengan 2020 ini (semi bansos) atau balik kepada rencana awal dalam bentuk yang dikhususkan untuk pengembangan kompetensi kerja murni.
Baca Juga: Terbukti Mampu Dorong UMKM Bertahan di Tengah Pandemi, Banpres PEN Bakal Dilanjutkan Tahun 2021
Kelima, PBI-JKN. Pemerintah juga melanjutkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan telah menganggarkan Rp 48 triliun untuk mensubsidi iuran kelompok PBI BPJS Kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Subsidi itu ditujukan untuk 98,8 juta peserta. [*/abe]