Cuti Bersama 2021 Dipangkas Pemerintah, Semula 7 Hari Jadi 2 Hari

Cuti bersama dipangkas

Ilustrasi. (Foto: Ist)

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah memutuskan untuk memangkas jumlah cuti bersama di tahun 2021. Semula cuti bersama 2021 berjumlah 7 hari kemudian dipangkas menjadi 2 hari saja.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir, dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).

Adapun rincian dari 5 hari cuti bersama yang dipangkas tersebut adalah Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei. Kemudian Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 tanggal 27 Desember.

Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

Sementara itu cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 4 Desember tetap berlaku.

Muhadjir menyebut pemangkasan hari cuti bersama tersebut untuk menghindari peningkatan kasus Covid-19 di hari libur seperti sebelum-sebelumnya.

Hal ini juga mempertimbangkan kondisi kurva peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia yang belum melandai.

"Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan," kata Muhadjir.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan ada 23 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Namun kini setelah pemerintah melakukan pemangkasan cuti bersama, maka total hari libur di 2021 hanya 18 hari. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Buat Rencana untuk Tahun Depan? Ini Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Buat Rencana untuk Tahun Depan? Ini Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Berita Terbaru, Libur dan Cuti Bersama, Libur dan Cuti Bersama 2020 Bakal Direvisi, Ditambah atau Dikurang?, Baca Padangkita.com, Revisi Libur dan Cuti 2020
Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Setelah Dipangkas Pemerintah
Omzet Pedagang Boutiq Bukittinggi, Libur Panjang, Berita Bukittinggi Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,
Libur Panjang Bawa Berkah Bagi Pedagang Pakaian Bekas Bukittinggi, Omzet Moroket hingga 300 Persen
Kereta Api Sibinuang Padang, Berita Padang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru, Libur Panjang, Cuti Bersama,
Penumpang KA Divre II Sumbar Meningkat 29 Persen Selama Libur Panjang
Berita bukittinggi terbaru, berita sumbar terbaru, Tenaga kesehatan rs achmad mochtar sembuh
Poliklinik RS Achmad Mochtar Tutup Selama Libur Panjang, IGD Umum dan IGD Covid-19 Tetap Buka
Lalu Lintas, Macet Libur Panjang, Berita Padang Panjang Terbaru, Berita Sumbar Terbaru,
Hari Pertama Libur Panjang, Arus Lalu Lintas Di Padang Panjang Masih Terpantau Sepi