Sawahlunto, Padangkita.com – Seorang oknum polisi berinisial NV, 40 tahun, yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Sawahlunto ditangkap dan sempat diamuk warga karena mencuri mobil di Kabupaten Solok.
Hingga tadi sore (30/5/2020), polisi yang berpangkat brigadir polisi satu (Briptu) tersebut, masih diperiksa di Mapolres Solok Arosuka. Dia ditangkap dan diperiksa bersama seorang pelaku pencurian lainnya
Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur menyatakan telah mengutus Kasi Propam Polres Sawahlunto ke Mapolres Solok Arosuka, khusus untuk pemeriksaan terkait kode etik dan disiplin.
"Terkait tindak pidana, NV tetap diperiksa di Polres Arosuka karena TKP (tempat kejadian peristiwa) di sana. Untuk kode etik dan disiplin telah kita perintahkan Kasi Propam ke Arosuka," kata Junaidi kepada Padangkita.com melalui telepon, Sabtu (30/5/2020).
Kapolres yang pernah bertugas di Divisi Propam Mabes Polri ini membeberkan, beberapa tahun lalu, atau di masa Kapolres AKBP Hariadi, Briptu NV juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.
"Semasa dua Kapolres sebelum saya, yakni semasa pak Hariadi yang bersangkutan (NV) pernah diproses karena memakai Narkoba," ungkap Junaidi.
Penangkapan Briptu NV bermula pada Jumat (29/5/2020) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Waktu itu NV bersama seorang rekannya mencuri sebuah mobil jenis minibus di rumah warga bernama Hendri, di kawasan Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Baca juga: Masuk PSBB III, Pesisir Selatan Tetap Buka Semua Objek Wisata
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Hendri menuju Mapolsek Kubung untuk melaporkan mobilnya yang hilang. Di perjalanan menuju Mapolsek, Hendri melihat mobilnya melintas, persisnya di sekitar wilayah Koto Baru, Kabupaten Solok.
Tanpa pikir panjang, Hendri langsung berteriak maling. Warga yang berada di lokasi pun bersama-sama mengejar pelaku.
Dua pelaku berhasil ditangkap di jalan lingkar utara kawasan Laing, Kota Solok. Mereka sempat diamuk warga sebelum akhirnya pelaku diamankan personel gabungan ke Mapolres Solok Arosuka.
Dari pemeriksaan, terungkaplah, bahwa NV ternyata polisi aktif berpangkat Briptu yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Sawahlunto. Sementara, satu pelaku lainnya berinisial DA, 38 tahun adalah warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. [hen]