Berita Tanah Datar hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemkab Tanah Datar telah menerbitkan imbauan sebagai panduan untuk ibadah selama bulan Ramadan.
Batusangkar, Padangkita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar telah menerbitkan imbauan sebagai panduan untuk ibadah selama bulan Ramadan. Imbauan itu antara lain berisi tentang ibadah tarawih, ceramah dan kegiatan-kegiatan menyemarakkan Ramadan.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Tanah Datar, Afrizon mengatakan, dalam imbauan itu disebutkan Pemkab mengizinkan ibadah tarawih dilaksanakan berjemaah di masjid, musala atau surau. Tahun lalu, tarawih juga diizinkan, tetapi lebih dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sementara itu, kegiatan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadan juga tidak dilarang, seperti memperingati Nuzul Quran (MTQ). Namun, kegiatannya tidak boleh dalam skala besar, cukup setingkat nagari.
"Untuk pelaksanaannya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Satgas Kecamatan, atau pemberitahuan kepada pihak terkait lainnya," ujar Afrizon, Kamis (8/4/2021).
Ia menjelaskan, pada dasarnya untuk menggelar kegiatan telah kembali diperbolehkan sesuai aturan dari pusat. Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk regulasinya kan dari Kementerian Kesehatan. Informasi yang kita terima jika untuk beribadah tarawih sudah dibolehkan dengan catatan itu tadi. Namun, untuk kegiatan lain seperti semarak Ramadan yang memang menjadi rutinitas masyarakat kita dalam bulan puasa diperbolehkan dengan skala kecil. Untuk pastinya kita akan koordinasikan bagaimana prosedurnya nanti," ujar Afrizon.
Bersama dengan Kemenag Tanah Datar, Afrizon mengaku telah menyampaikan imbauan kepada ke semua atau 327 masjid yang tersebar di Tanah Datar.
"Nanti ya, jemaah kita imbau tetap memakai masker, ketika salat saf boleh rapat, namun selesai salat jemaah mesti menjaga jarak kembali,” ucap Afrizon yang juga Sekretaris MUI Tanah Datar itu.
Tidak hanya memperhatikan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan), ujar Afrizon, pemerintah juga telah mengatur durasi ceramah agama, maksimal 20 menit. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan materi berupa judul ceramah sebagai pedoman untuk mubalig.
“Kita mengimbau dua hal kepada mubalig kita. Pertama kita upayakan semua mubalig menyajikan materi sesuai dengan judul yang telah kita siapkan. Hal ini agar jemaah kita mendapatkan menu atau tema yang beragam sejak awal Ramadan hingga akhir Ramadan. Kedua, kita imbau kepada para mubalig ceramah diperpendek maksimalnya 20 menit,” sebutnya.
Aturan dalam pelaksanaan ibadah tarawih ini dibuat, kata Afrizon, tak lain guna mencegah penyebaran Covid- 9. Sedangkan, untuk materi atau judul yang telah dipersiapkan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama dan hasil rapat antara MUI, Kemenag dan Pemerintah Daerah. [pkt]