Cegah Pungli dan Tingkatkan Layanan di Objek Wisata, Pessel Bakal Terapkan Tiket dan Retribusi Elektronik

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jika kondisi kasus Covid-19 melonjak drastis dengan status ke zona merah, objek wisata ditutup

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar. [Foto: Nik/Padangkita.com]

Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar menegaskan, layanan di kawasan wisata perlu ditingkatkan.

Painan, Padangkita.com - Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Rusma Yul Anwar menegaskan, layanan di kawasan wisata perlu ditingkatkan. Hal ini berhubungan dengan nama baik dan kemajuan daerah sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Ke depan, kata Rusma, perihal yang membuat citra pariwisata menjadi rusak perlu dibenahi dengan serius. Contohnya, akhir-akhir ini praktik pungutan liar atau pungli parkir yang terjadi di kawasan objek wisata Pantai Carocok Painan mesti jadi pembelajaran. Dalam kasus ini, dua pemuda pelaku pungli telah diamankan oleh Polres Pessel.

Untuk mengantisipasi praktik pungli di kawasan Carocok itu, Rusma mengatakan, pemerintah daerah akan berupaya mengurangi layanan yang bersentuhan langsung.

Pemkab Pessel saat ini, kata dia, sedang menyiapkan pola-pola tertentu, semisal penerapan e-tiketing retribusi untuk memasuki kawasan wisata Pantai Carocok Painan.

"Untuk ke depan nanti, pada tempat pelayanan umum, petugas tidak bersentuhan langsung dengan uang. Termasuk untuk masuk kawasan wisata Carocok Painan. Caranya nanti, bisa saja dengan penerepan e-ticketing atau e-retribusi serta melibatkan pihak bank," jelas Rusma saat diwawancarai Padangkita.com, Selasa (6/4/2021) di Painan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pessel, Hadi Susilo mengatakan, pihaknya bersama dinas terkait memang sedang mempersiapkan pola penerapan e-ticketing untuk masuk kawasan wisata Pantai Carocok. Bahkan Bank Nagari sebagai penyedia layanan jasa tersebut sudah duduk bersama untuk membicarakan soal penerapan e-ticketing dengan unsur pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Padangkita.com sebelumnya, launching penerapan e-ticketing itu, seharusnya sudah dilakukan bulan Maret dan April 2021 ini. Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut.

Hadi menilai penerapan e-ticketing masuk kawasan wisata Pantai Carocok dapat meningkatkan PAD. Menurutnya, kebocoran-kebocoran pendapatan bisa ditekan karena sudah diatur dengan cara-cara yang profesional.

Bahkan, untuk 2021 ini, Disparpora Pessel menargetkan pendapatan retribusi melalui e-ticketing sebesar Rp1.045 miliar.

Baca juga: Wisata Halal di Pesisir Selatan Tinggal Jalan, Sudah Ada Perda Provinsi yang Mengatur

Hadi juga menargetkan tingkat kunjungan wisatawan pada 2021 sebanyak 1,5 juta orang. Meski di tengah pandemi Covid-19, Disparpora tetap optimistis, karena objek wisata tidak ditutup hanya saja pengunjung perlu mematuhi protokol kesehatan secara ketat. [nik/pkt]


Baca berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Dugaan Penyimpangan Anggaran PSU DPD RI, Komisioner KPU Pessel Dilaporkan ke DKPP
Eti Warga Miskin Penerima Kartu BPJS Pasisia Rancak, 6 Bulan Sakit Mata tak Berani Berobat
Eti Warga Miskin Penerima Kartu BPJS Pasisia Rancak, 6 Bulan Sakit Mata tak Berani Berobat
TMMD di Pessel Resmi Dimulai, Bangun Jalan, Gorong-gorong dan Rumah Layak Huni
TMMD di Pessel Resmi Dimulai, Bangun Jalan, Gorong-gorong dan Rumah Layak Huni
Pessel Rentan Bencana Banjir dan Longsor, Kemensos Bantu Alat Berat Ekskavator
Pessel Rentan Bencana Banjir dan Longsor, Kemensos Bantu Alat Berat Ekskavator
Pemkab Pessel dan UNP akan Kerja Sama Beri Beasiswa untuk Siswa Berprestasi Olahraga
Pemkab Pessel dan UNP akan Kerja Sama Beri Beasiswa untuk Siswa Berprestasi Olahraga
Dugaan Pemotongan BOP TPS di Pessel Berbuntut Panjang, Komisioner KPU Dilaporkan ke Kejaksaan
Dugaan Pemotongan BOP TPS di Pessel Berbuntut Panjang, Komisioner KPU Dilaporkan ke Kejaksaan