
Ilustrasi etika. (Foto: Net)
Padangkita.com – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mendorong setiap daerah, kabupaten/kota dan provinsi membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Etika. Perda etika diyakini bisa menjadi jalan keluar bagi permasalahan krisis moral dan akhlak bangsa yang saat ini tengah menurun. Hal itu disampaikan Ketua Umum ICMI Jimly Ashshiddique usai bersilaturahmi dengan warga ICMI Sumatera Barat di Padang, Minggu (24/12).
Jimly mengatakan, tidak semua persoalan harus diselesaikan di ranah hukum pidana. Menurutnya, tidak selamanya langkah penegakan hukum efektif menekan angka pelanggaran hukum. Maka langkah yang paling efektif adalah mencegah perbuatan melawan hukum melalui Perda Etika.
"Kami di ICMI mendorong setiap daerah membuat Perda Etika karena tidak semua persoalan harus diselesaikan di ranah hukum pidana. Seseorang dinyatakan bersalah lalu dihukum, tidak selamanya efektif menekan angka pelanggaran hukum. Tapi Perda Etika bisa mencegah agar seseorang tidak melakukan tindakan melawan hukum," kata Jimly Ashshiddique, dikutip dari laman resmi Pemprov Sumbar.
Jimly melanjutkan, sampai saat ini memang belum ada Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur tentang etika. Meski demikian, banyak UU yang bisa dijadikan rujukan atau konsideran atas kelahiran Perda Etika. Artinya, perda tersebut tidak perlu menunggu UU baru yang mengatur khusus tentang etika.
"Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 sudah mengatur etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu sudah bisa menjadi rujukan, diperkuat beberapa UU lain yang juga memuat aturan tentang etika," terangnya.
Dia menambahkan muatan Perda Etika bisa diambil dari kearifan lokal (local wisdom) daerah masing-masing. Jimly mencontohkan kearifan lokal masyarakat Sumatera Barat yang menjunjung filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosofi ini, kata dia, bisa diimplementasikan ke dalam Perda Etika.
Jimly pun mengapresiasi Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat yang sudah memiliki Perda Etika, bahkan sejak tahun 2008. Kota Solok layak dijadikan model bagi daerah lain untuk melahirkan perda yang sama termasuk provinsi Sumatera Barat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus dalam kesempatan itu menyatakan tertarik untuk membawa rencana pembentukan Perda Etika ini ke paripurna. Guspardi mengatakan akan membicarakannya lebih lanjut di tingkat pimpinan DPRD dan membahasnya bersama anggota dewan. Dia mengarahkan Ranperda Etika ini sebagai Ranperda yang lahir dari penggunaan Hak Usul Prakarsa DPRD.
"Kita akan bicarakan lebih lanjut. Kalau disetujui, DPRD akan menjadikannya sebagai Ranperda Hak Usul Prakarsa. ABS-SBK sebagai filosofi kehidupan masyarakat Minangkabau bisa menjadi inspirasi," ujarnya.
Silaturahim Ketua Umum ICMI dengan warga ICMI Sumatera Barat itu dihadiri juga oleh anggota DPD RI Emma Yohana. Silaturahim dihadiri oleh warga ICMI dari berbagai organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat berlangsung di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.