Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Disdukcapil Kota Padang hingga saat ini masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan
Padang, Padangkita.com - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang hingga saat ini masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan dilakukan sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kepala Disdukcapil Kota Padang Muji Susilawati mengatakan penutupan dilakukan sejak 7 September hingga ada informasi selanjutnya.
“Guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, pelayanan di kantor Disdukcapil ditutup sementara. Penutupan ini dimulai sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” katanya.
Selain untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona, Muji beralasan belum dibukanya kantor Disdukcapil karena hasil tes swab sebagian pegawai masih belum keluar.
“Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kita tutup sementara hingga hasil tes swab semua pegawai keluar,” tutur Muji.
Baca Juga: 13 Daerah di Sumbar Kembali Tambah 107 Kasus Baru Covid-19, Sembuh Bertambah 50 Orang
Untuk saat ini pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP, KK, akte kelahiran dan lainnya masih tetap dilaksanakan, namun secara daring melalui website online.disdukcapil.padang.go.id.
“Mari kita berdoa semoga wabah ini cepat berakhir dan kita dapat kembali melaksanakan aktifitas secara normal lagi,” ajak Muji. [*/abe]