Calon Jemaah Haji Padang Panjang Batal Berangkat, BIPIH Dipastikan Aman

Ibadah umrah, umrah kembali dibuka

Ilustrasi Haji. [Foto: Ist.]

Padang Panjang, Padangkita.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang menyatakan dana haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang telah dibayarkan calon jemaah dijamin aman meski tidak jadi berangkat pada tahun ini.

Kepala Kantor Kemenag Padang Panjang Gusman Piliang mengatakan informasi tersebut perlu disampaikan mengingat banyaknya berita hoaks yang beredar terkait pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini.

"Dana haji atau biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang telah disetorkan dijamin aman dan bisa diambil kembali atau tetap berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Ia menambahkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan, ibadah haji 1442 H hanya untuk warga negara mereka dan warga ekspatriat yang bermukim di sana.

"Keputusan ini diambil menimbang keselamatan dan keamanan jamaah haji dari ancaman Covid-19 yang belum juga mereda,” tambahnya.

Menurutnya, pihak Arab Saudi telah mengumumkan secara resmi hal tersebut pada 12 Juni lalu. Sebelumnya pun pemerintah RI juga sudah menjadikan keselamatan dan keamanan jamaah sebagai pertimbangan utama dalam pembatalan keberangkatan tahun ini. Sebagai tindak lanjut pengumuman Arab Saudi itu, maka dikeluarkan KMA No 660/2021 itu pada 13 Juni lalu.

“Sebelum mengeluarkan keputusan, Kemenag telah melakukan diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait pembatalan tersebut,” terangnya.

Terkait BIPIH, dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun, tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji.

“Dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan laporan keuangan BPKH 2020 sedang dalam proses audit,” ungkapnya.

Bagi calon jemaah, kata Gusman, bisa saja mengambil dana yang telah disetorkan. Namun jika kemudian mendaftar lagi, maka daftar antreannya akan dimulai dari awal lagi untuk pemberangkatan puluhan tahun kemudian sesuai dengan daftar kuota haji saat itu.

Mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait investasi infrastruktur, jelas Gusman lagi, tidak ada. Yang ada itu adalah Ijtima Ulama 2012 yang dalam keputusannya tentang status kepemilikian dana setoran BIPIH yang masuk daftar tunggu, dinyatakan dana boleh ditasharrufkan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan). Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

“Dana haji milik jemaah ini, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini ditegaskan dalam surat LPS No. S-001/DK01/2020 tentang Penjaminan Dana BPKH tertanggal 15 Januari 2020,” ujarnya.

Terkait hoaks yang banyak beredar melalui media sosial, Gusman mengimbau agar masyarakat untuk tidak percaya begitu saja. Silahkan lakukan tabayyun atau langsung konfirmasi ke Kantor Kemenag terdekat untuk mendapatkan info valid. [*/abe]

Baca Juga

Minibus Terguling ke Parit di Pandai Sikek, Lima Orang Luka Ringan
Minibus Terguling ke Parit di Pandai Sikek, Lima Orang Luka Ringan
Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Padang Panjang Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja
Padang Panjang Raih Nominasi Paritrana Award 2024, Bukti Komitmen Perlindungan Pekerja
Konser Indonesia Maju Membeludak, “Padang Panjang All in Prabowo-Gibran, yang lain Sorry ye”
Konser Indonesia Maju Membeludak, “Padang Panjang All in Prabowo-Gibran, yang lain Sorry ye”
Jalan Tanjakan Silaing Kariang Retak Akibat Curah Hujan Tinggi
Jalan Tanjakan Silaing Kariang Retak Akibat Curah Hujan Tinggi
Kapolres Padang Panjang Beri Penghargaan kepada 11 Personel Berprestasi
Kapolres Padang Panjang Beri Penghargaan kepada 11 Personel Berprestasi