Calon Belum Ditetapkan, Pemasangan Baliho Bukan Pelanggaran

Calon Belum Ditetapkan, Pemasangan Baliho Bukan Pelanggaran

Alat peraga bapaslon Cawako Padang di sejumlah tempat-tempat umum di Kota Padang. (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Alat peraga bapaslon Cawako Padang di sejumlah tempat-tempat umum di Kota Padang. (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com -  Berdasarkan jadwal agenda Pemilihan Walikota (Pilwako) Padang 2018 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, penetapan pasangan cawako baru akan diumumkan pada 12 Februari Mendatang. Sementara itu, masa kampanye dimulai pada 15 Februari-23 Juni 2018. Adapun kampanye melalui media masa baru akan dilangsungkan pada 10-23 Juni 2018.

Meski demikian, kota Padang sudah diramaikan dengan sejumlah baliho dan spanduk bakal calon walikota dan walikota di sejumlah lokasi. Hampir setiap titik telah dipasang baliho untuk memperkenalkan calon yang akan maju kepada masyarakat.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye dimulai tidak melanggar aturan kampanye. Hal itu karena kedua bapaslon tersebut belum ditetapkan sebagai calon.

“Saat ini yang memasang baliho dan spanduk tersebutkan belum ditetapkan sebagai calon. Sehingga tidak ada pelanggaran,” katanya kepada Padangkita, Senin (29/01/2018).

Menurutnya, pemasangan alat peraga yang di pohon, tiang listrik, taman, dan tempat-tempat umum lainnya mengganggu estetika kota. Semestinya, Pemeritah Kota Padang sebagai pihak yang berwenang bisa menertibkannya.

“Masalahnya sekarang, yang bertarung dalam pilwako kan Walikota dan Wakil Walikota saat ini. Beliau-beliau ini mestinya bisa menahan diri untuk tidak memajang alat peraga itu di tempat-tempat umum yang bisa mengganggu keindahan kota. Kalau dipasang di bilboard, menurut saya itu tidak masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Peredaran alat peraga tersebut sebelum masa kampanye mendapat kritik dari pengamat. Pengamat politik Arifki Chaniago menilai praktik tersebut sebagai bentuk kecemasan para bapaslon dalam menghadapi Pilwako tahun ini.

“Menurut saya ini adalah salah satu bentuk kecemasan bakal pasangan calon untuk kalah pada Pilkada Kota Padang. Mereka cemas akan kekurangan waktu kampanye. Dengan belum dimulainya tahapan kampanye, jelas ini adalah kesalahan,” kata Arifki saat dihubungi Padangkita.com, Senin (29/01/2018).

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai