Cacat Prosedural, Pengajar HTN-HAN di Sumbar Tolak Omnibus Law

Berita Padang terbaru: Demo Omnibus Law Padang, tolak omnibus law, Pasaman Barat Terbaru

Mahasiswa unjuk rasa tolak Omnibus Law di DPRD Sumbar, Rabu (4/3/2020). Foto : Apid Sutan Kayo

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pengajar HTN-HAN di Sumbar menyatakan tolak Omnibus Law

Padang, Padangkita.com - Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar HTN dan HAN se-Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan pernyataan sikap terkait proses penyusunan, persetujuan DPR RI dan penanganan unjuk rasa atas penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pengajar HTN-HAN se-Sumbar menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah Covid-19, cacat prosedur. Hal ini disebabkan substansi dalam RUU Cipta Kerja ini mencakup 78 UU dengan dampaknya yang luar biasa bagi hajat hidup bangsa. Pembahasannya dilakukan tanpa pelibatan partisipasi warga bangsa.

"Ini seperti sekelompok pencuri yang mengendap di tengah gelap malam. Karenanya dapat dikategorikan sebagai cacat secara prosedural," demikian pernyataan tertulis Asosiasi Pengajar HTN-HAN se-Sumbar yang diterima Padangkita.com, Selasa (13/10/2020).

Pengajar HTN-HAN se-Sumbar juga menyampaikan eksistensi model Omnibus dalam RUU Cipta Kerja, dalam sistem perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan bentuk penyusunan perundang-undangan. Sebagaimana yang diatur dalam Lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019.

Model Omnibus Law sebagaimana yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja, tidak termasuk dalam bentuk perubahan atau pergantian sebagaimana dimaksud dalam lampiran UU Pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pembentukan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan persyaratan secara formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Semua Pelajar yang Ditangkap saat Demo Tolak Omnibus Law di Padang Dibebaskan

Selanjutnya, terkait dengan substansi pengaturan, pengajar HTN-HAN Sumbar, bersama-sama dengan semua warga negara, yang mempunyai legal standing untuk melakukan uji konstitusionalitas UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Pihaknya juga bersedia menyiapkan kajian uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Kemudian, adanya tindakan represif kepada anak bangsa di pelbagai daerah yang menyampaikan penolakan, terhadap RUU Cipta Kerja, dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparatur penegak hukum.

Baca juga: Polisi Duga Pelajar dan Remaja yang Anarkis Saat Demo Omnibus Law di Padang Dibayar Oknum

Pengajar HTN-HAN se-Sumbar meminta Kapolda di wilayah hukum masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku dengan transparansi.

"Terakhir, khusus adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap salah seorang sejawat kami, dosen HTN di Universitas Muslim Indonesia Makasar, kami meminta agar Polda Sulawesi Selatan segera melakukan investigasi dan menindak oknum yang telah melakukan tindak penganiayaan dengan kekerasan." [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri