Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar meminta agar program vaksinasi Covid-19 dilakukan tanpa ada unsur pemaksaan
Padang, Padangkita.com- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar meminta agar program vaksinasi Covid-19 dilakukan tanpa ada unsur pemaksaan. Pemerintah juga diminta agar tidak menggunakan pendekatan hukum.
"Jangan ada pemaksaan, dan jangan pendekatan hukum dan berbagai ancaman. Sebaiknya, di Sumbar jangan dilakukan pendekatan seperti itu," ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat persiapan vaksinasi Covid-19 di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (13/1/2021).
Dia menuturkan, hak pribadi masyarakat memutuskan dirinya untuk divaksin atau tidak karena berkaitan dengan nyawa mereka. Pemerintah diharapkan menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
"Karena itu, yakinkan, bahwa kalau memang tidak ada mudarat dan tidak ada bahaya, yakinkan secara medis. Masyarakat cerdas bagaimana menyikapinya. Tapi, MUI Sumbar tidak menginginkan ada paksa-memaksa dalam hal ini," jelasnya.
Menurut Buya Gusrizal, program vaksinasi bukan satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mengimbau masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan, karena dia melihat pada saat ini penerapan protokol kesehatan mulai longgar dalam kehidupan keseharian.
"Langkah-langkah lain tentu harus ditingkatkan. Yang saya lihat mulai mengendor. Keramaian, dan berbagai macam kegiatan sudah seperti biasa saja. Selama ada alternatif seperti itu, jangan kita hanya fokus pada satu solusi seolah vaksinasi menyelesaikan segala-galanya," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, MUI Sumbar akan menyampaikan sikap terkait program vaksinasi, meski MUI pusat juga telah mengeluarkan fatwa.
Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
MUI Sumbar juga mengkritisi fatwa MUI pusat itu. Meskipun MUI Sumbar merupakan bagian dari MUI pusat, namun dalam membuat fatwa soal vaksinasi, MUI pusat tidak melibatkan MUI daerah. Oleh karena itu, MUI daerah akan meninjau dan mencoba memahami apa latar belakang fatwa MUI pusat itu akan keluar.
Baca juga: Besok, Gubernur Irwan Prayitno akan Disuntik Vaksin Covid-19 di Puskesmas Padang Pasir
"Ulama mempertanyakan banyak hal terkait dengan fatwa suci. Kata suci kan menurut sebagian orang kan agak berlebihan bahasanya. Karena suci memiliki dua makna. Bersih secara zahir dan bersih secara keimanan, secara i'tiqad. Makanya ada kitab suci. Kitab suci tidak bisa kita samakan dengan kitab bersih. Nanti akan kita bahas. Tentu ulama Sumbar, mereka kritis. Ada hal-hal yang mereka belum melihat hujah yang tepat, mereka pertanyaan," terangnya. [rna]