Buntut Ratusan CPNS Mundur, Menpan RB Umumkan Pengetatan Seleksi

Buntut Ratusan CPNS Mundur, Menpan RB Umumkan Pengetatan Seleksi

Menpan RB Tjahjo Kumolo. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Butut dari pengunduran diri ratusan CPNS hasil perekrutan 2021 membuat pemerintah bakal memperketat lagi proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Padangkita.com, Selasa (31/5/2022).

Dia juga mengatakan, dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, dihararapkan tidak ada lagi pengunduran diri dari para CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.

Tjahjo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: 6 CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi. Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

Mahyeldi Ansharullah Jalani Medical Check-Up di RS Unand Jelang Pelantikan 20 Februari 2025
Mahyeldi Ansharullah Jalani Medical Check-Up di RS Unand Jelang Pelantikan 20 Februari 2025
Radiogram Mendagri telah Diterima Pemprov Sumbar, Pelantikan Gubernur 20 Februari 2025
Radiogram Mendagri telah Diterima Pemprov Sumbar, Pelantikan Gubernur 20 Februari 2025
Arus Mudik Lebaran 2025 makin Dekat, HK Percepat Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera
Arus Mudik Lebaran 2025 makin Dekat, HK Percepat Perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera
Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Kejahatan Online Perbankan: Kenali Modus, Cara Antisipasi
Bank Nagari Imbau Nasabah Waspada Kejahatan Online Perbankan: Kenali Modus, Cara Antisipasi
Berita Pariaman
Sukses Kirim Tenaga Kerja ke Korea, Kini Pemko Pariaman Siapkan Warga Bekerja ke Jepang
Bupati Pessel Terpilih Hendrajoni Mengaku Tak Banyak Persiapan Jelang Retret di Lembah Tidar
Bupati Pessel Terpilih Hendrajoni Mengaku Tak Banyak Persiapan Jelang Retret di Lembah Tidar