Bukittinggi Bakal Punya Perda Dana Bergulir untuk Hindarkan Masyarakat dari Rentenir

Berita terkini: Bukittinggi Bakal Punya Perda Dana Bergulir untuk Hindarkan Masyarakat dari Rentenir, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Rapat paripurna DPRD Bukittinggi, Senin (16/11/2020) (Foto: Ist)

Bukittinggi, Padangkita.com - DPRD Kota Bukittinggi menginisiasi Ranperda tentang pengelolaan dana bergulir. Regulasi ini dirumuskan demi menghindarkan pelaku wirausaha di Kota Wisata dari cengkeraman lintah darat.

"Program dana bergulir merupakan pemberian bantuan penguatan modal atau uang dari pemerintah untuk pelaku wirausaha, baik mikro, kecil ataupun koperasi," kata Ketua Bapemperda DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, saat Rapat Paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (16/11/2020)

Menurutnya, pola bergulir yakni memanfaatkan bantuan dalam upaya menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sejak 2001, kata dia, program penyaluran dana bergulir sudah berjalan. Namun dinilai belum membuahkan hasil maksimal.

Karena, lanjut dia, sejauh ini masih terdapat perbedaan persepsi bagi masyarakat penerima bantuan dana bergulir.

"Mereka beranggapan dana itu tidak wajib dikembalikan kepada Pemda. Sementara, Pemda belum punya aturan berupa Perda dalam pengelolaan dana bergulir itu," terangnya.

Untuk itu, kata dia, DPRD Bukittinggi menginisiasi lahirnya Ranperda pengelolaan dana bergulir. Melalui Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Kebutuhan yang dimaksud, berupa kebutuhan ataupun masalah yang perlu penyelesaian. Dana bergulir diharapkan dapat melepaskan masyarakat Bukittinggi dari jeratan rentenir," tegas Syaiful.

Konsepnya, dana bergulir merupakan bagian dari keuangan negara/daerah. Dicantumkan dalam APBN/APBD dan atau lampiran keuangan. Kemudian, dikuasai, dimiliki dan atau dikendalikan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.

Dana ini disalurkan kepada masyarakat, lalu ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah.

Sehingga, dengan perda pengelolaan dana bergulir, pemerintah punya kewenangan mulai dari proses seleksi penerima dan penetapan penerimaan dana bergulir, penyaluran dan penagihannya. Setelah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dibentuk, maka penyaluran dana bergulir di Bukittinggi menjadi tugas dan fungsi dari BLUD itu.

Baca Juga: Rekonstruksi Anggota Moge HOG Keroyok TNI Digelar, Korban dan JPU Ikut Menyaksikan

"Pada prosesnya, Ranperda inisiatif ini telah dihantarkan dan disampaikan dalam rapat paripurna Jumat (13/11) lalu," terangnya.

Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin mengapresiasi Ranperda inisiatif dari DPRD Bukittinggi tentang pengelolaan dana bergulir itu. Pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu kemudian baru ditanggapi.

"Ini tentu akan kita pelajari dan akan berikan tanggapan. Karena Ranperda ini akan bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan Pemko Bukittinggi," tegasnya. [pkt]


Baca berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Buka Festival Kuliner Prabowo-Gibran di Bukittinggi, Andre Rosiade: All in Sekali Putaran
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Wali Kota Bukittinggi Lantik 81 Pejabat, Termasuk Dua Pejabat Eselon Dua
Kampanye di Depan Ribuan Orang di Bukittinggi, Andre Rosiade: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang 55 Persen
Kampanye di Depan Ribuan Orang di Bukittinggi, Andre Rosiade: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang 55 Persen
1.700 Peserta Ikuti Minang Geopark Run 2023, Angkat Citra Geopark Ngarai Sianok Maninjau
1.700 Peserta Ikuti Minang Geopark Run 2023, Angkat Citra Geopark Ngarai Sianok Maninjau
Kemenkominfo dan Pemko Bukittinggi Gelar Roadshow 1000 Startup Digital
Kemenkominfo dan Pemko Bukittinggi Gelar Roadshow 1000 Startup Digital
Syukuran 1 Tahun, Republik Mie Bukittinggi Donasikan Keuntungan untuk Palestina
Syukuran 1 Tahun, Republik Mie Bukittinggi Donasikan Keuntungan untuk Palestina